tirto.id - Terdapat beberapa golongan yang dapat tidak mengerjakan puasa pada bulan Ramadan. Beberapa di antaranya adalah perempuan haid, dan ibu hamil atau sedang menyusui.
Pada dasarnya, hukum ibadah puasa Ramadan untuk umat Islam yang mukallaf adalah wajib. Puasa sendiri termasuk ke dalam rukun Islam.
Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Surah Al-Baqarah: 183 yaitu:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Akan tetapi, terdapat rukhsah (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui. Jumhur ulama bersepakat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kandungannya memperoleh keringanan boleh meninggalkan puasa.
Berikut ini adalah perbedaan cara mengganti puasa Ramadan bagi perempuan yang haid, hamil atau sedang menyusui.
Ganti Puasa Perempuan Haid
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang haid tidak memiliki kewajiban mengqada salat, bahkan jika ia melakukan qada itu tidak sah. Namun dalam soal puasa, perempuan wajib menggantinya, demikian seperti dikutip NU Online.
Di antara dalil para ulama adalah hadis berikut ini;
“Dari Mu’adzah ia berkata, saya pernah bertanya kepad Aisyah ra kemudian aku berkata kepadanya, bagaimana orang yang haid itu harus mengqada puasa tetapi tidak wajib mengqada shalat. Lantas ia (Aisyah ra) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah? Aku pun menjawab, aku bukan orang haruriyyah tetapi aku hanya bertanya. Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) kami alami kemudian kami diperintahkan untuk mengqada puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqada salat”. (HR. Muslim)
Kemudian, dikutip laman resmi Muhammadiyah, mereka juga mengungkapkan hal yang sama. Pada dasar hukumnya, perempuan haid yang tidak bisa berpuasa tetap harus mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkan tersebut setelah bulan Ramadan.
Hal tersebut merujuk kepada sebuah hadis;
“Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qada puasa dan tidak diperintah qada shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].
Ganti Puasa Ibu Hamil & Menyusui
Ibu hamil atau perempuan yang tengah menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
Sebagaimana dikutipNU Online,di kemudian hari, sang ibu wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut. Jika tidak, sang ibu diwajibkan membayar fidiah.
Fidiah adalah denda, biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Jika ibu khawatir keselamatan dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban membayar fidiah. Namun, jika ia hanya khawatir atas keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidiah.
Namun, fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan bahwa perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari ia tidak berpuasa.
Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadan.
Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah ayat: 184;
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”
Editor: Yulaika Ramadhani