Menuju konten utama

Hukum Memakai Parfum Saat Puasa Ramadhan

Hukum mengggunakan wewangian (parfum) saat puasa Ramadhan: bagi mazhab Syafi'i makruh meski pada hari-hari biasa sunah.

Hukum Memakai Parfum Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Salat. foto/istockphoto

tirto.id - Memakai parfum pada saat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan memiliki hukum makruh atau sebaiknya tidak dilakukan. Meskipun demikian, ketika sudah memasuki waktu magrib sebagai tanda berakhirnya puasa, maka hukumnya menjadi sunah kembali.

Pada dasarnya, memakai minyak wangi atau parfum merupakan sunah Rasul. Meskipun demikian, ketika sedang menjalani ibadah puasa, seperti puasa Ramadan tahun ini, kebanyakan ulama menghukumi penggunaan parfum sebagai makruh. Apa alasannya?

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda, "Empat perkara yang merupakan sunah para rasul, yaitu rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah" (H.R. Tirmizi).

Menilik hadis di atas, menggunakan minyak wangi memang hukumnya sunah. Minyak wangi dapat menghilangkan atau menyamarkan bau tidak sedap dari tubuh seseorang, sehingga tidak mengganggu orang lain yang ada di sekitarnya.

Namun, memakai minyak wangi ini memiliki perlakuan berbeda ketika sedang menjalankan ibadah puasa terutama pada bulan ramadan. Ulama mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa hukumnya tidak sunah, melainkan makruh. Sesuatu yang makruh berarti tidak apa-apa jika dikerjakan, tetapi sebaiknya dijauhi.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait dijelaskan bahwa para ulama Syafi’iyyah berkata, "disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya.

"Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan."

Pendapat tersebut bukan pendapat tunggal. Terdapat sebagian kecil ulama lain yang berpendapat, menggunakan minyak wangi saat puasa tetap saja disunahkan dengan merujuk pada hadis tentang Rasulullah yang menyukai minyak wangi seperti disebutkan di atas.

Meskipun demikian, yang paling kuat adalah pendapat ulama tentang makruhnya penggunaan minyak wangi saat berpuasa. Sebagai catatan, hukum makruh tersebut dengan sendirinya akan hilang ketika waktu puasa sudah selesai.

Pandangan makruhnya memakai wewangian ini juga didukung Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, "Dan disunahkan (pada hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram".

Berdasarkan keterangan di atas, memakai minyak wangi atau parfum pada saat berpuasa memang makruh. Hal ini tidak berarti membatalkan puasa seseorang.

Makruhnya penggunaan minyak wangi atau parfum ini dapat berguna untuk seseorang yang berpuasa, tetapi di sisi lain memiliki bau badan/keringat tidak sedap, yang bekerja di sebuah tempat yang membutuhkan interaksi antarpekerja yang sangat tinggi. Ia dapat tetap menggunakan parfum agar tidak menganggu aktivitas orang lain di sekelilingnya.

Namun, apabila tidak ada kebutuhan mendesak, pilihan yang terbaik adalah tidak menggunakan minyak wangi saat berpuasa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus