tirto.id - Masturbasi apakah membatalkan puasa Ramadhan yang sedang dijalankan? Sah atau batalnya puasa karena masturbasi memerlukan pembahasan dari beberapa sisi. Setiap muslim hendaknya memahami masalah ini dengan baik.
Masturbasi adalah perilaku mengeluarkan air mani secara sengaja melalui tindakan yang merangsang alat kelamin, memakai tangan atau benda lain, untuk mendapatkan orgasme. Perilaku ini berbeda dengan mimpi basah yang keluar air maninya tanpa disengaja.
Kegiatan masturbasi memiliki hukum tersendiri dalam Islam. Saat dikaitkan dengan Ramadan, ada hukum lain yang mengatur tentang masturbasi saat puasa dilakukan.
Masturbasi di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa?
Masturbasi atau istimna' merupakan salah satu pembatal puasa. Dasarnya yaitu hadis qudsi seperti disabdakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
Masturbasi adalah bagian dari syahwat. Aktivitas tersebut membuat syahwat bergejolak hingga terjadi orgasme. Meski demikian, batalnya puasa seseorang yang melakukan masturbasi di siang hari perlu dipastikan air maninya telah keluar.
Muhammad Abduh Tuasikal dalam artikel Apakah Onani Membatalkan Puasa?, menyebutkan ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa batalnya puasa karena masturbasi, baru terjadi ketika air mani sudah keluar. Pendapat ini di antaranya diungkapkan Ibnu Qudamah dan Imam An-Nawawi.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan sesuatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Adapun Imam An-Nawawi melalui Al-Majmu' (6:322) menyatakan hal serupa. An-Nawawi mengatakan, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Di sisi lain, jika masturbasi itu awalnya tidak diniatkan untuk mengeluarkan air mani lalu tiba-tiba lepas tanpa diduga dari alat kelamin, puasa tetap batal. Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi dalam kitab Nihayatu Az-Zain Fi Irsyadi Al-Mubtadi-in memberikan penjelasan hal itu sebagai berikut:
"Masturbasi, bahkan meskipun tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antar-kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, semisal mencium, menggenggam dengan tangan, atau menempelkan alat kelamin pada sesuatu sehingga keluar air mani, maka hal itu membatalkan puasa."
Dengan demikian, masturbasi di siang hari tidak membatalkan puasa kalau tidak keluar air mani. Jika air mani keluar karena masturbasi, atau tanpa sengaja akhirnya keluar, puasa seseorang batal.
Apakah Boleh Masturbasi setelah Buka Puasa?
Masturbasi yang dilakukan setelah masuk waktu berbuka, tidak membatalkan puasa. Puasa yang dijalankan siang hari tetap sah.
Kendati demikian, seseorang juga perlu memahami hukum masturbasi dalam Islam agar memahami secara utuh aktivitas tersebut dalam tinjauan syariat. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Namun, para ulama bersepakat bahwa masturbasi merupakan perilaku buruk dan bukan bagian dari akhlak yang baik. Para ulama empat mazhab memberikan pandangan mengenai hukum masturbasi:
1. Menurut para ulama mazhab Maliki dan Syafi'i
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi berpendapat masturbasi hukumnya haram. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan muslim mana pun.Dalil dari pendapat ini yaitu firman Allah dalam surah Al-Ma'arij ayat 29 dan 30 yaitu:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ.إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Ma'arij: 29-30)
2. Menurut para ulama mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah mengharamkan masturbasi pada kondisi tertentu dan memperbolehkannya di keadaan. Masturbasi memiliki hukum haram bila ingin mengumbar hawa nafsu. Adapun jika penyalurannya akibat kuatnya syahwat dan tidak ada pasangan sah, maka diperbolehkan.Masturbasi dipandang lebih ringan kerusakannya daripada terjerumus perzinaan. Pendapat ini mengikuti kaidah "meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya."
3. Menurut ulama mazhab Hanbali
Para ulama mazhab Hambali berpendapat hukum masturbasi haram. Hanya saja, pendapat tersebut ada pengecualian apabila seseorang khawatir terjebak dalam perzinaan atau mengalami masalah dalam kesehatannya.Dari uraian tersebut ditemukan kesamaan bahwa masturbasi merupakan akhlak tidak terpuji. Di tengah perbedaan pendapat status hukumnya, setiap muslim sebaiknya mengalihkan dorongan syahwatnya dengan melakukan berbagai aktivitas yang lebih positif seperti beribadah dan lainnya.
Apakah Mimpi Basah saat Membatalkan Puasa dalam Islam?
Kasus mimpi basah berbeda hukumnya dengan masturbasi. Keluarnya air mani karena mimpi basah terjadi tanpa kesengajaan. Kantong pada alat vital tidak lagi bisa menampung air mani yang berlebih sehingga keluar dengan sendirinya.
Mimpi basah saat puasa apakah batal menurut Islam?Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam Kitab Puasa Sunan Abu Dawud menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Pendapat tersebut dilandasi dalil hadis riwayat Muhammad bin Katsir. Hadis tersebut mengatakan bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud)
Dengan demikian, pertanyaan apakah puasa batal jika mimpi basah telah jelas jawabannya. Mimpi basah yang terjadi di siang hari tidak membatalkan puasa. Namun, orang yang mimpi basah perlu melakukan mandi besar (mandi junub) sebelum menjalankan ibadah salat, karena ia memiliki hadas besar.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar