tirto.id - Mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa menjadi hal yang tidak bisa dihindari, terutama bagi pasangan suami istri (pasutri). Namun, ada pula sebagian lainnya melakukan onani di bulan puasa di waktu malam. Lantas, bagaimana hukum masturbasi di malam hari menurut Islam?
Syahwat adalah respons tubuh yang secara alami dimiliki setiap orang. Syahwat dapat disalurkan secara halal setelah lelaki dan wanita terikat pernikahan. Mereka dapat melepaskan syahwat dengan berhubungan intim dan hal itu menjadi kebaikan bagi keduanya.
Di sisi lain, orang yang belum menikah dan memiliki hasrat seksual tinggi, akan mengeluarkan air maninya dengan dua cara yaitu mimpi basah atau onani/masturbasi. Mimpi basah terjadi secara alami saat air mani sudah cukup penuh di dalam kantong kemaluan. Adapun onani/masturbasi akan mengeluarkan air mani secara sengaja.
Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadan
Meskipun dilarang berhubungan seksual ketika menjalankan puasa Ramadan di waktu siang, pasutri tetap diperbolehkan berhubungan badan pada malam harinya. Dalilnya adalah surah Al-Baqarah ayat 187. Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ
Artinya, “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu." (QS. Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut, hubungan intim masih diperbolehkan ketika malam hari bagi suami istri. Artinya, mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadan tidak dilarang, kecuali jika waktu berpuasa sudah dimulai kembali sejak fajar sidik sampai terbenamnya matahari.
Lantas, bagaimana hukumnya jika mengeluarkan air mani dilakukan dengan cara onani atau masturbasi? Onani dan masturbasi memiliki pengertian yang sama dari sudut pandang tindakan, yaitu merangsang alat vital dengan memakai tangan atau benda lain hingga orgasme.
Mengeluarkan air mani dengan masturbasi di malam hari tidak membatalkan puasa seseorang di hari tersebut. Hanya saja, seseorang akan terikat dengan hukum melakukan masturbasi dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa menyengaja mengeluarkan air mani lewat masturbasi merupakan perilaku buruk.
Adapun hukumnya, para ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa masturbasi haram. Aktivitas ini sama sekali tidak boleh dilakukan.
Berbeda dengan para ulama mazhab Hambali, masturbasi dikategorikan makruh untuk dilakukan. Mereka menyatakan bahwa hukum haramnya onani tidak ditemukan dalam Al Quran. Meskipun demikian, mereka bersepakat masturbasi adalah perbuatan tercela.
Dengan demikian, mengeluarkan air mani di malam hari dengan berhubungan intim dan masturbasi, tidak membatalkan puasa pelakunya yang sudah dilakukan hari tersebut. Khusus bagi pelaku masturbasi, dirinya telah melakukan perilaku buruk dan sebaiknya mencari aktivitas lain yang lebih bermanfaat saat syahwat meninggi. Masturbasi masih diperbolehkan jika dilakukan bersama pasangan yang sah.
Allah berfirman dalam surah Al-Maarij ayat 29 dan 30 sebagai berikut:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Artinya, "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Maarij: 29-30)
Keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib? Keluarnya air mani di malam hari pada bulan puasa tetap diikuti dengan kewajiban mandi besar (mandi junub). Mandi besar dilakukan sebelum melakukan ibadah salat apapun sehingga salatnya menjadi sah.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar