Menuju konten utama

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Pada Bulan Puasa

Hukum mengeluarkan air mani di malam hari Ramadhan diperbolehkan melalui hubungan suami istri. Jika itu dilakukan melalui onani, para ulama berbeda pandapat

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Pada Bulan Puasa
Ilustrasi Hikayat ramadhan kesabaran suami istri. tirto.id/Fuad

tirto.id - Hukum mengeluarkan air mani di malam hari bulan puasa diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan melalui hubungan suami istri. Di sisi lain, jika hal itu dilakukan melalui onani, para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.

Pada Ramadan, umat Islam diminta untuk menahan syahwat dan hawa nafsunya, termasuk makan dan minum, serta berhubungan suami istri di siang hari selama berpuasa. Namun, hal-hal yang disebutkan tadi diperbolehkan pada malam hari sampai terbit fajar shadiq.

Ramadan merupakan bulan yang agung dan penuh dengan keutamaan. Pada waktu ini, Allah SWT menyeru kepada hamba-Nya untuk menunaikan ibadah shiyam selama sebulan penuh, yang dikenal dengan nama puasa Ramadan.

Puasa Ramadan hukumnya wajib yang harus dilaksanakan setiap muslim yang mukalaf. Secara sederhana, puasa bermakna sebagai ibadah yang ditunaikan dari waktu subuh hingga waktu magrib dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, hingga bersenggama.

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadan

Meskipun dilarang berhubungan seksual ketika menjalankan puasa Ramadan, pasangan suami istri tetap diperbolehkan berhubungan badan pada malam harinya. Berdasarkan hal ini, secara tidak langsung, Islam memperbolehkan mengeluarkan mani pada malam hari Ramadan.

Hal itu tergambar dalam surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al Baqarah [2]:187)

Akan tetapi, jika keluarnya air mani pada malam bulan puasa dilakukan dengan cara onani (masturbasi), para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakannya haram dan ada juga makruh.

Secara definitif, masturbasi adalah perilaku mengeluarkan sperma secara sengaja, melalui tindakan merangsang alat vital dengan memakai tangan atau benda lain hingga orgasme.

Para ulama madzab Syafi’i, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa onani haram, sedangkan ulama mazhab Hanbali menyatakan hukumnya makruh. Yang pasti, ada kesepakatan para ulama onani merupakan perilaku buruk yang sebaiknya dihindari.

Sederhananya, mengeluarkan air mani pada malam hari bulan puasa tentu tidak membatalkan puasa. Sebab, hal itu dilakukan dalam keadaan setelah berbuka dan sebelum waktu subuh.

Dikutip dari Hukum Istimna (2009), Ahmad Nuryani memaparkan bahwa ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi menghukumi perilaku onani sebagai tindakan terlarang yang tidak boleh dilakukan siapa pun. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’arij ayat 29 dan 30 sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela," (QS. Al-Ma'arij [70]: 29-30).

Sementara itu, ulama mazhab Hanbali berpendapat jika perbuatan mastrubasi hukumnya makruh. Mereka menyatakan bahwa hukum haramnya onani tidak ditemukan dalam Al Quran. Meskipun demikian, mereka bersepakat masturbasi adalah perbuatan tercela.

Terlebih, Ramadan sebaiknya diisi dengan berbagai amalan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan melakukan hal tidak terpuji seperti di atas. Di samping itu, menghindari segala hal yang masih menjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat merupakan tindakan dianjurkan dalam Islam.

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN SUAMI ISTRI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi