tirto.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi muslim mukalaf yang tidak memiliki uzur syar’i. Yang dimaksud uzur syar'i adalah hal-hal di luar kemampuan manusia yang membuatnya diberikan keringanan (marfu) untuk meninggalkan ibadah wajib, termasuk puasa.
Ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa sehingga harus dihindari. Yang utama ialah makan, minum, serta berhubungan suami istri. Perkara terakhir disebut berkaitan dengan syahwat manusia, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Bagi laki-laki, air mani atau sperma dapat keluar ketika mengalami mimpi basah. Lalu, apa hukumnya jika mimpi basah kemudian keluar air mani saat puasa? Apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa
Mimpi basah adalah mimpi yang berisi aktivitas seksual dan menyebabkan keluarnya air mani. Islam menghukumi mimpi basah sebagai tindakan yang tidak membatalkan puasa Ramadan.
Hukum mimpi basah saat puasa yang disimpulkan di atas didasarkan pada dua hadis. Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Aisyah radhiyallahu anha yang menjelaskan bahwa orang tidur dibebaskan dari ketentuan hukum islam.
“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam [bermimpi basah tanda dewasa], dan orang gila sampai ia sembuh,” (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Mimpi basah merupakan kondisi yang terjadi di luar kontrol sadar manusia. Jadi, mimpi basah saat puasa tidak membuat ibadah tersebut batal.
Lalu, jika mimpi bersetubuh tapi tidak keluar mani apakah membatalkan puasa? Mimpi bersetubuh tetapi tidak keluar air mani tidak membuat puasa seorang muslim batal. Merujuk hadis riwayat Aisyah di atas, mimpi basah alias mimpi bersetubuh tidak membatalkan puasa, baik ketika keluar air mani maupun tidak.
Kedua, hadis riwayat Muhammad bin Katsir, yang menjelaskan bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw. Berikut redaksi hadis yang menyebut tentang hukum mimpi basah saat puasa.
“Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam,” (HR. Abu Dawud).
Apakah Madzi Membatalkan Puasa?
Terkait apakah madzi membatalkan puasa atau tidak, kita harus menelusuri alasan proses keluarnya terlebih dahulu.Madzi dapat keluar tanpa sebab. Namun, hal itu juga bisa terjadi karena melihat, bersama, atau berciuman dengan lawan jenis.
Syekh Hasan Hitou dalam kitab Fiqh ash-Shiyam mengungkapkan, perihal madzi saat berpuasa bersandar kepada pendapat Ibnu al-Mundzir, dari pendapat Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, hingga Abu Tsaur. Berikut redaksi lengkapnya.
“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Di sisi lain, Imam Malik dan Imam Ibn Ishak menyebutkan bahwa seseorang yang keluar madzi setelah berciuman dengan istrinya saat puasa Ramadan mesti mengganti (mengqada) ibadah wajib tersebut. Konteks yang dibawa Imam Malik dan Ibn Ishak adalah kehati-hatian dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Lantas, mengeluarkan sperma di bulan ramadhan apakah membatalkan puasa? Ihwal tersebut pernah dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani yang memuat perkataan Imam Malik dan Imam Ibn Ishak dalam kitab Fathul Baari. Berikut redaksinya.
“Hendaknya seseorang mengganti puasa dan membayar kafarat apabila keluar mani. Tetapi apabila yang keluar adalah madzi, maka ia cukup mengganti puasanya tanpa membayar kafarat.”
Kesimpulan dari hadis di atas, mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Itu berlaku jika air mani dikeluarkan secara sengaja, misalnya bersetubuh, menyentuh dengan sengaja, atau berciuman dengan pasangan sah. Sementara itu, jika sperma keluar saat mimpi basah, puasa seorang muslim tidak batal.
Penjelasan Imam Malik dan Ibnu Ishak dipertegas oleh Syekh Hasan Hitou, masih dari kitab Fiqh ash-Shiyam. “Madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” Imam Ahmad juga memiliki pandangan sama dengan Imam Malik dan Ibnu Ishak terkait hukum keluarnya madzi setelah mencium istri ketika puasa.
Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib?
Meskipun mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa, seorang muslim tetap harus mandi wajib. Hal ini merujuk pada alasan mandi wajib, yakni kondisi junub.
Kondisi junub dipengaruhi beberapa hal. Merujuk kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, salah satu sebabnya ialah keluar air mani saat mimpi basah di siang hari puasa.
Kapan waktu mandi wajib di bulan puasa? Mandi wajib setelah mimpi basah siang hari puasa mesti segera dilaksanakan, terutama ketika hendak menunaikan ibadah salat.
Walau begitu, orang yang junub, masih diperbolehkan berzikir, bertasbih, dan berdoa. Yang tidak diperbolehkan adalah salat, tawaf, menyentuh mushaf Al-Qur'an, masuk masjid, dan iktikaf. Maka itu, dianjurkan untuk mandi wajib terlebih dahulu.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Fadli Nasrudin