tirto.id - Dalam Islam, puasa yang wajib dilakukan selain puasa di bulan Ramadhan adalah puasa kafarat (kifarat).
Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang muslim.
Kafarat berhubungan dengan hak Allah yang harus ditunaikan akibat pelanggaran tersebut.
Dikutip laman NU Online, Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili daam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'i mengatakan bahwa kafarat ada empat yaitu kafarat zhihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. Tapi, dalam kitab ulama lain seperti kitab Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzab, empat kafarat tersebut ditambah dengan kafarat pelanggaran haji.
Masing-masing pelanggaran memiliki aturannya sendiri terkait jumlah hari puasa kafarat yang disangsikan. Bentuk kafarat bukan hanya puasa saja, tapi ada wujud lain seperti memerdekakan budak atau memberi makan orang miskin. Dan, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan pilihan kafarat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelanggarnya sesuai kemampuan.
1. Kafarat zhihar
Kafarat ini merupakan penebusan akibat seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Misalnya suami mengatakan,"Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku."
Kalimat seperti ini dalam Al Quran surah Al Mujadilah ayat 2 termasuk perkataan mungkar dan dusta karena menyerupakan istri sebagai ibunya si suami.
Pada zaman jahiliyah, zhihar adalah salah satu cara menceraikan istri dan ini adalah perbuatan haram. Jika melakukannya, seorang suami dapat bertaubat dengan kafarat memerdekan seorang budak perempuan muslim, atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa adanya persetubuhan dengan istri. Namun jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.
2. Kafarat bersebutuh di bulan Ramadan
Bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadan adalah haram. Kafarat untuk pelanggaran ini adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan beriman, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud.
3. Kafarat pembunuhan
Pembunuhan dalam hal ini adalah yang tidak disengaja. Apabila pembunuhan dilakukan sengaja maka hukumannya adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh. Pada kasus pembunuhan tanpa sengaja maka kafaratnya adalah membayar diyat, ditambah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin atau puasa dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat yamin
Ini adalah kafarat yang diperuntukkan karena melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu. Kafaratnya berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari. Jenis kafarat tersebut pilihan yang bisa dilakukan sesuai kemampuan.
5. Kafarat haji
Kafarat haji yang berkaitan dengan munculnya kafarat berpuasa yaitu jika jamaah membunuh hewan buruan. Kafaratnya adalah bersedekah pada fakir miskin senilai hewan yang diburu atau berpuasa.
Sementara itu, apabila jamaah tidak ihram dari iqat dan tidak kembali ke salah satu miqat, maka kafaratnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 10 hari dengan rincian 3 hari puasa di masa haji dan 7 hari di luar masa haji.
Tata cara puasa kafarat
Puasa kafarat pelakasanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya. Seorang muslim bersahur lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba. Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.
Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat. Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani