tirto.id - Puasa kifarat adalah puasa yang harus dilakukan apabila suami melakukan zihar atau menceraikan istrinya atau juga karena alasan bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadan, sampai dengan alasan melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu.
Puasa kifarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang muslim.
Hukum puasa kifarat dalam Islam adalah puasa yang wajib dilakukan, selain puasa di bulan Ramadhan.
Tata cara puasa kifarat
Puasa kifarat pelakasanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya. Seorang muslim bersahur lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba.
Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.
Bacaan niat puasa kifarat
Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kifarat. Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shouma ghadin likifarati fardlon lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Jenis-jenis Puasa Kifarat & penyebabnya
Bergantung penyebabnya, puasa kifarat (atau juga diistilahkan kafarat) dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis puasa kifarat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelanggarnya sesuai kemampuan.
Kifarat zhihar
Kifarat ini merupakan penebusan akibat seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Misalnya suami mengatakan,"Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku."
Kalimat seperti ini dalam Al Quran surah Al Mujadilah ayat 2 termasuk perkataan mungkar dan dusta karena menyerupakan istri sebagai ibunya si suami.
Pada zaman jahiliyah, zihar adalah salah satu cara menceraikan istri dan ini adalah perbuatan haram. Jika melakukannya, seorang suami dapat bertaubat dengan kifarat memerdekan seorang budak perempuan muslim, atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa adanya persetubuhan dengan istri. Namun jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.
Kifarat haji
Kifarat haji yang berkaitan dengan munculnya kifarat berpuasa yaitu jika jamaah membunuh hewan buruan. kifaratnya adalah bersedekah pada fakir miskin senilai hewan yang diburu atau berpuasa.
Sementara itu, apabila jamaah tidak ihram dari iqat dan tidak kembali ke salah satu miqat, maka kifaratnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 10 hari dengan rincian 3 hari puasa di masa haji dan 7 hari di luar masa haji.
Kifarat pembunuhan
Pembunuhan dalam hal ini adalah yang tidak disengaja. Apabila pembunuhan dilakukan sengaja maka hukumannya adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh. Pada kasus pembunuhan tanpa sengaja maka kifaratnya adalah membayar diyat, ditambah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin atau puasa dua bulan berturut-turut.
Kifarat bersebutuh di bulan Ramadan
Bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadan adalah haram. kifarat untuk pelanggaran ini adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan beriman, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud.
Kifarat yamin
Ini adalah kifarat yang diperuntukkan karena melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu. kifaratnya berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari. Jenis kifarat tersebut pilihan yang bisa dilakukan sesuai kemampuan.
Editor: Addi M Idhom