Menuju konten utama

9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalilnya

Segala perkara yang membatalkan puasa wajib dihindari hingga adzan maghrib berkumandang. Temukan sejumlah hal yang membatalkan puasa di sini.

9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalilnya
Ilustrasi Memasak Bersama. foto/istockphoto

tirto.id - Setidaknya terdapat 9 hal yang membatalkan puasa. Segala perkara yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum semata. Hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat puasa sehingga dapat membatalkan ibadah tersebut?

Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah SWT. Puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk umat Islam yang mukallaf.

Kewajiban puasa untuk umat Islam tercantum dalam Surah al-Baqarah:183, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Hal-hal Apa Saja yang Dapat Membatalkan Puasa?

Puasa termasuk dalam lima rukun Islam. Dalam hadis riwayat muslim, disebutkan dari Abdullah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”

Untuk menjawab pertanyaan sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa, bisa disimak melalui beberapa uraian di bawah ini.

1. Makan dan Minum

Adapun hal yang membatalkan puasa yang pertama ialah makan dan minum. Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa Ramadhan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (maghrib). Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, “ ... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam …”

Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu,” (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952).

2. Hubungan Badan Waktu Puasa

Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa berikutnya ialah melakukan hubungan intim dengan sengaja. Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Muntah Disengaja

Apa saja membatalkan puasa selanjutnya ialah muntah disengaja. Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya.

Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal. Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya,” (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

4. Keluar Air Mani Secara Sengaja

Hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat puasa berikutnya ialah keluar air mani secara sengaja. Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa.

Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

5. Haid/Nifas

Berikutnya, segala perkara yang membatalkan puasa ialah haid atau nifas. Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadhan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Diriwayatkan Aisyah, “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan,” (H.R. Muslim 508).

6. Gila

Hal yang membatalkan puasa lainnya ilah gila. Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

7. Murtad

Lain itu, hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa ialah menjadi murtad. Jika seseorang keluar dari Islam, dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

8. Masuknya Benda ke Dalam Tubuh Secara Disengaja

Dikutip dari NU Online, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau 'ain, seperti makanan, minuman, atau benda lainnya, memasuki salah satu lubang yang mengarah ke organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga, dan hidung.

9. Memasukkan Benda Melalui Salah Satu dari Dua Jalur

Puasa dianggap batal jika seseorang memilih pengobatan dengan memasukkan benda (obat) melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Contoh pengobatan semacam itu termasuk perlakuan terhadap penderita ambeien atau pemasangan kateter urin pada orang yang sakit.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis