Menuju konten utama

Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat?

Hukum membatalkan puasa karena tidak kuat kerap menjadi pertanyaan bagi para pekerja berat. Lantas, apakah boleh membatalkan puasa karena tidak kuat?

Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat?
Pengemudi becak termasuk pekerja berat yang kerap kepayahan saat puasa Ramadan

tirto.id - Idealnya, ketika memasuki bulan suci Ramadan, seseorang harus mempersiapkan diri, baik secara fisik dan mental, serta mengurangi proporsi pekerjaannya sesuai kondisi fisik yang ia rasakan.

Masalahnya, karyawan atau pekerja kerah biru sering kali tidak bisa mengatur beban kerja mereka. Hal ini dikarenakan ada mandor atau atasan yang mengawasi pekerjaan tersebut.

Para atasan ini kadang kala tidak memiliki toleransi atau kurang memahami kondisi umat Islam pada Ramadan. Hal itu membuat para pekerjanya kelelahan sehingga tidak kuat puasa. Lalu, apakah boleh membatalkan puasa karena tidak kuat? Apa hukumnya membatalkan puasa karena lapar?

Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan setiap muslim, kecuali memiliki uzur syar'i. Namun, ada beberapa kondisi yang kadang kala membuat seseorang kapayahan dan tidak kuat puasa.

Lantas, jika tidak kuat puasa apakah boleh dibatalkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa menyimak hukum membatalkan puasa karena tidak kuat yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz 6.

“Sahabat-sahabat kami dan yang lainnya berkata: 'Barangsiapa yang kelaparan dan kahausan, lalu ia khawatir sampai akan mengarah kepada kematian, maka ia wajib membatalkan puasanya, meskipun ia sehat dan tidak dalam perjalanan, berdasarkan firman Allah Swt. 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan'. (QS. Al Baqarah: 195)"

Merujuk penjelasan di atas, hukum membatalkan puasa karena tidak kuat akibat kerja terlalu berat diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan dalam kondisi darurat. Allah Swt. tidak pernah membebankan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya, termasuk dalam ibadah puasa.

Seorang muslim yang merasa sangat lelah saat bekerja, apabila diteruskan dikhawatirkan jatuh sakit, diperbolehkan membatalkan puasanya di hari tersebut.

Golongan muslim yang kerap mengalami kondisi kelelahan hingga tidak kuat puasa tersebut diberi keringanan atau rukhsah untuk membatalkan siamnya.

Jika seorang muslim tetap memaksakan berpuasa ketika kondisi fisiknya tidak kuat, risiko sakit dan petaka lainnya justru bakal kian besar. Allah Swt. melarang hamba-Nya mencelakakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 195.

Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa ketika tidak kuat, seorang muslim pekerja berat tersebut dianjurkan tetap berniat siam pada malam harinya. Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Said Muhammad Ba'asyin dalam Busyrol Karim, dikutip dari NU Online.

Ulama menggolongkan pekerja berat yang tidak kuat berpuasa ke dalam kelompok orang yang boleh meninggalkan ibadah puasa. Di antaranya termasuk para sopir yang harus selalu mengemudikan kendaraan; tukang becak, yang selalu mengayuh becak untuk mencari penumpang—jika tidak bekerja, keluarganya akan kelaparan; serta masinis yang harus menjalankan kereta.

"...Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti. Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada dharurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini,” (Lihat Syekh M Said Ba’asyin, Busyrol Karim, Darul Fikr, Beirut).

Apakah Hukumnya Membatalkan Puasa Karena Lapar?

Sebagaimana penjelasan di atas, hukum membatalkan puasa karena tidak kuat adalah diperbolehkan dengan syarat kondisinya darurat atau dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Ketentuannya adalah orang yang memiliki kesukaran amat berat untuk berpuasa, misalnya orang tua renta, ibu hamil atau menyusui, orang yang sakit, pekerja berat yang dikhawatirkan sakit jika terus berpuasa, dan sebagainya. Lantas, jika tanpa kondisi darurat, apakah boleh tidak puasa jika tidak kuat?

Hukum membatalkan puasa karena lapar dan haus, tidak dalam keadaan darurat yang dikhawatirkan membawa sakit dan petaka lain, tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini selaras dengan penjelasan Ibnu Qudamah, imam, ahli fiqih, dan zuhud.

Beliau berkata, “Yang benar adalah jika ia mengkhawatirkan dirinya karena sangat kehausan, kelaparan dan lain sebagainya, maka ia boleh membatalkan puasanya.”

Yang perlu digarisbawahi adalah kondisi darurat. Itu merupakan kondisi yang apabila diteruskan berpuasa dikhawatirkan membawa petaka, misalnya pingsan dan sakit. Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Jika ia takut kehausan, namun bukan berarti hanya sekedar kehausan, akan tetapi rasa haus yang dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, atau yang membahayakan”. (Ta’liqaat Ibnu Utsaimin ‘Ala Al Kaafi: 3/124)

Bagi orang-orang yang membatalkan puasanya karena darurat dan tidak kuat, Islam memberikan rukhsah untuk tidak berpuasa. Meski begitu, seorang muslim tersebut tetap harus berniat pada malam harinya untuk berpuasa. Di samping itu, ia harus mengqadanya di luar Ramadan, seperti halnya orang sakit dan muslim ber-uzur syar'i lainnya.

Jika tidak bisa melakukan qada atau puasa ganti, konsekuensinya adalah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin (fidyah) setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Solusi jika Tidak Kuat Puasa

Puasa akan tambah berat dijalankan di tengah cuaca panas, ditambah lagi beban kerja sehari-hari yang amat berat. Lalu, bagaimana jika tidak kuat puasa?

Solusi jika tidak kuat puasa karena kondisi darurat ialah berbuka, kemudian menggantinya siamnya di hari lain. Dalam kasus ini misalnya kepayahan yang teramat sangat akibat bekerja.

Apabila seseorang masih bisa mengendalikan ritme kerjanya selama puasa, ibadah tersebut sebaiknya tetap dijalankan. Namun, ada beberapa hal yang mesti tetap diperhatikan perihal solusi agar kuat puasa, di antaranya pola makan sahur dan buka, gizi, mengonsumsi vitamin, minum air putih yang banyak, serta menghindari makanan berlemak dan manis.

Baca juga artikel terkait HUKUM PUASA BAGI PEKERJA BERAT atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin