Menuju konten utama

Apa Hukum Membatalkan Puasa karena Melayani Suami?

Bagaimana hukum membatalkan puasa karena melayani suami? Berikut penjelasan hukumnya, termasuk ketika sengaja berhubungan badan dan kewajiban kafaratnya.

Apa Hukum Membatalkan Puasa karena Melayani Suami?
Suami istri Islam. Adapun setiap pasangan perlu memahami tentang hukum membatalkan puasa karena melayani suami. foto/istockphoto

tirto.id - Umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan cara menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk hubungan suami istri di siang hari. Lantas, bagaimana hukum membatalkan puasa karena melayani suami?

Pasangan suami istri perlu mengetahui pemahaman ini agar puasanya berjalan sesuai syariat. Seorang muslim harus menjalankan ibadah puasa Ramadan diikuti dengan ilmu yang kuat, termasuk tentang larangan-larangannya.

Oleh sebab itu, muslimat tidak boleh abai terhadap berbagai ketentuan seputar puasa. Terlebih, puasa Ramadan menjadi bentuk ibadah musiman yang hanya dilaksanakan selama bulan suci.

Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa karena Melayani Suami?

Ilustrasi Sexless Marriage

Ilustrasi sexless marriage. Getty Images/iStockphoto

Kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara berpuasa harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan begitu, umat Islam bisa menemukan hakikat puasa serta meningkatkan ketakwaannya.

Puasa Ramadan adalah ibadah yang memiliki aturan dan konsekuensi tertentu jika batal, misalnya karena hubungan suami istri di siang hari. Akan tetapi, bagaimana hukum membatalkan puasa karena melayani suami?

Salah satu larangan saat melaksanakan puasa ialah berhubungan badan suami istri selama masih berpuasa. Dalil mengenai larangan ini secara tegas dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menjawab hukum membatalkan puasa karena melayani suami. Keterangan itu secara jelas menegaskan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Haram hukumnya melaksanakan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa.

Jika maksud "melayani suami" adalah bentuk pelayanan lain seperti menyiapkan makanan atau pekerjaan rumah tangga, aktivitas ini tidak membatalkan puasa. Istri dapat menjalankan kewajibannya selama tidak melakukan hal-hal yang termasuk pembatal puasa, baik itu makan, minum, atau hubungan intim di siang hari.

Penting bagi setiap pasangan untuk memahami hukum membatalkan puasa karena melayani suami ini. Dengan begitu, suami istri tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.

Dalil lain yang membahas larangan berhubungan suami istri ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Hadis ini menyebutkan bahwa seseorang pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.' Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'," (HR Al-Bukhari).

Berdasarkan dua dalil di atas, umat Islam bisa mengetahui hukum tentang berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan. Hukumnya menegaskan bahwa hal ini membatalkan puasa dan mempunyai konsekuensi berat.

Ilustrasi Hikayat ramadhan kesabaran suami istri

Ilustrasi Hikayat ramadhan kesabaran suami istri. tirto.id/Fuad

Melansir laman Muhammadiyah, kafarat bagi orang yang berhubungan jima adalah:

  • Memerdekakan seorang hamba sahaya;
  • Jika tidak mampu memerdekakan hamba, hamba dapat berpuasa dua bulan berturut-turut;
  • Jika tidak mampu poin kedua, umat Islam harus memberi makan enam puluh orang miskin;
  • Jika tidak mampu menjalankan ketentuan ketiga, umat muslim bisa bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Pertanyaannya sekarang adalah: "bagaimana jika seorang istri membatalkan puasa karena melayani suami dalam bentuk lain?" Dalam hal ini, muslimin dan muslimat perlu mengetahui terlebih dahulu konteks "melayani suami".

Apabila melayani suami adalah berhubungan suami istri, hukumnya secara tegas haram dan membatalkan puasa. Jika maksud melayani suami berupa hal lain yang tidak sampai bersetubuh, hukumnya sesuai dengan sejauh apa tindakan ini memunculkan syahwat dan keluarnya air mani.

Kendati demikian, umat muslim juga perlu memahami bahwa menahan diri adalah jauh lebih baik dibandingkan mencoba melakukan aktivitas yang berpotensi membangkitkan syahwat. Suami maupun istri wajib mengetahui tentang larangan ini secara tegas dan jelas.

Hukum Menolak Ajakan Suami karena Puasa

Ilustrasi KDRT

Ilustrasi KDRT. foto/Istockphoto

Istri wajib menaati suami selama tidak melanggar syariat. Kendati demikian, jika membahasnya dalam konteks puasa Ramadan, seorang istri wajib menolak ajakan suami untuk berhubungan intim di siang hari.

Ajakan berhubungan badan pada saat berpuasa termasuk melanggar syariat yang sudah Allah SWT tetapkan. Larangan ini bersifat tegas dan jelas sehingga tidak ada lagi perdebatan.

Sebuah hadis menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِه

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya,” (HR Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah).

Berdasarkan hadis ini, konteks menjalankan ibadah puasa merujuk kepada amalan-amalan sunah. Jika seorang istri hendak berpuasa sunah, ia wajib meminta izin dahulu kepada suaminya.

Dalam hal puasa Ramadan, seorang istri tidak boleh membatalkan puasa karena ajakan suami untuk berhubungan badan. Jika yang dimaksud "melayani suami" adalah berhubungan suami istri, haram hukumnya membatalkan puasa karena melayani suami.

Kedudukan hukum membatalkan puasa karena melayani suami harus terlebih dahulu melihat terkait apa bentuk dari "melayani suami" yang dimaksud. Jika melayani suami berupa berhubungan badan, jelas ini haram hukumnya dan wajib membayar kafarat.

Adapun suami dan istri wajib saling mendukung dalam menaati perintah Allah SWT. Jangan sampai istri menaati suami untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Ingin membaca lebih banyak artikel yang membahas tentang ketentuan berpuasa sesuai syariat Islam? Pastikan juga untuk terus mengikuti informasi terbaru tentang puasa di laman ini.

Kumpulan Informasi Puasa

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada