tirto.id - Umat Islam telah memasuki Nisfu Syaban sejak Kamis (13/2/2024) petang selepas Magrib hingga Jumat (14/2/2024). Bagaimana hukum puasa qadha Ramadhan dan puasa sunah setelah Nisfu Syaban? Apa pandangan kalangan ulama?
Salah satu amalan yang dilakukan Rasulullah saw ketika bulan Syaban adalah berpuasa. Hal ini sebagaimana disampaikan Aisyah r.a. dalam hadis yang berbunyi:
"Hanya di bulan Ramadhan Nabi Muhammad berpuasa satu bulan penuh dan saya tidak melihat Beliau sering puasa kecuali di bulan Syaban," (HR Al-Bukhari).
Namun demikian, bagaimana jika seseorang melakukan puasa qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Apakah boleh puasa sunah lagi? Simak pandangan ulama terkait hukum puasa qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban.
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum puasa sunah setelah Nisfu Syaban. Perbedaan muncul karena beragam cara dalam memahami dan menafsirkan hadis yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Syaban.
Di sisi lain, ulama sepakat bahwa hukum puasa tetap diperbolehkan dalam sejumlah kondisi. Contohnya seperti puasa qadha.
Dalam artikel berjudul "Bagaimana Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?" yang ditulis Ila Fadilasari dikutip via NU Online, puasa yang diperbolehkan setelah Nisfu Syaban adalah puasa qadha, membayar kafarah, hingga melanjutkan puasa setelah menjalankan puasa Nisfu Syaban.
Sementara Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarhul Muhaddzab menjelaskan, maksud Rasulullah saw berpuasa sepanjang bulan Syaban adalah berpuasa di sebagian besarnya. Puasa tidak boleh dilakukan setelah 15 Syaban atau Nisfu Syaban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: “Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Seperti dikutip laman Baznas, ulama memiliki beragam pemahaman terkait hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Ada yang mengharamkan, membolehkan, menganggapnya makruh, hingga melarangnya di hari-hari tertentu.
Berikut penjelasan hukum puasa setelah Nisfu Syaban, baik puasa sunah maupun qadha Ramadhan:
1. Puasa Setelah Nisfu Syaban Diharamkan
Sebagian ulama memahami hadis ini secara harfiah, yaitu melarang puasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban, kecuali bagi mereka yang sudah terbiasa berpuasa. Pendapat ini disampaikan Imam Ahmad.
2. Puasa Setelah Nisfu Syaban Diperbolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Imam Nawawi dan Ibn Hajar, berpendapat bahwa larangan dalam sebuah hadis bersifat makruh dan bukan haram. Mereka membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban, terutama bagi yang ingin menyempurnakan puasa sunnah atau mengganti puasa yang terlewat.
Dikutip laman MUI Digital, Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut bahwa jumhur ulama di luar Mazhab Syafi’i menilai hadis yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban termasuk hadis lemah.
"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar," demikian dijelaskan dalam Kitab Fathul Bari.
3. Puasa Setelah Nisfu Syaban Dimakruhkan
Sementara itu, Mazhab Syafi’i memperbolehkan puasa setelah Nisfu Syaban bagi yang telah memiliki kebiasaan puasa, seperti puasa Senin-Kamis. Puasa juga tetap diperbolehkan jika bertujuan untuk memperbanyak ibadah dan amalan sebelum memasuki Ramadan.
4. Haram Berpuasa di Dua Hari Terakhir Syaban
Ulama Mazhab Syafi’i, al-Ruyani, mengatakan bahwa puasa di separuh akhir Syaban hukumnya makruh. Namun, jika berpuasa pada satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadan, hukumnya menjadi haram.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus