tirto.id - Apakah puasa nisfu syaban bisa mengganti qadha Ramadhan? Bagaimana hukum puasa nisfu Syaban dan apa saja ketentuan seorang muslim untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya?
Bulan Syaban penuh dengan berbagai amalan yang dapat dilaksanakan untuk menyambut bulan Ramadhan. Di antaranya, puasa sunah, salat sunah, berzikir, hingga mendalami pemahaman tentang Ramadhan dan seputarnya. Tak heran jika bulan Syaban menjadi kesempatan besar untuk lebih khusyuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Bulan Syaban juga menjadi bulan terakhir sebelum memasuki bulan Ramadhan. Umat Islam yang masih memiliki utang puasa bisa memaksimalkan hari-hari di bulan Syaban untuk qadha puasa. Tentunya ini perlu menjadi perhatian penting karena qadha puasa hukumnya wajib.
Meskipun tak ada batasan waktu qadha puasa, bersegera membayar utang puasa hukumnya lebih utama daripada menunda-nundanya. Apalagi, jika seseorang sengaja menunda qadha puasa tersebut tanpa uzur syari.
Apakah Boleh Puasa Syaban Khusus pada Nisfu Syaban?
Sebagian kalangan umat Islam meyakini bahwa puasa nisfu Syaban yang secara spesifik hanya puasa pada tanggal 15 Syaban, tidak memiliki dalil yang kuat. Misalnya, Muhammadiyah, yang menyebut, tidak ada ibadah khusus dalam Nisfu Syaban, seperti puasa khusus pada 15 Syaban saja, kegiatan Yasinan, dan sebagainya.
Terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. menjalankan ibadah pada bulan Syaban lebih banyak dibandingkan bulan-bulan lain kecuali Ramadhan. Aisyah berkata, "... Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau paling banyak melaksanakan puasa (sunnah) kecuali pada bulan Syaban". (H.R. Bukhari).
Jika seorang muslim yang hendak berpuasa sunah pada bulan Syaban, ia dapat melaksanakannya dengan puasa seperti yang dicontohkan Nabi. Apabila seorang muslim ingin memperbanyak puasa pada Syaban, maka dapat melaksanakan puasa sunah seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh (pertengahan bulan), atau bahkan puasa Daud (sehari puasa sehari tidak).
Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Syaban 1446 Hijriah bertepatan dengan Rabu hingga Jumat, 12-14 Februari 2025. Dengan menjalankan puasa Ayyamul Bidh, seseorang melakukan yang dicontohkan oleh Nabi. Ia juga tidak secara spesifik hanya melakukan puasa pada tanggal tertentu.
Apakah Puasa Syaban Bisa Mengganti Qadha Ramadhan?
Jika seseorang menjalankan puasa pada bulan Syaban, misalnya puasa pertengahan bulan Syaban pada 13, 14, 15 Syaban, apakah ia bisa menggunakannya untuk qadha Ramadhan?
Melansir laman Muhammadiyah, dalam hadis tidak ditemukan petunjuk yang menyatakan bahwa puasa sunah dan menunaikan utang puasa dapat dijalankan secara bersamaan. Para ulama mengarahkan umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar puasa terlebih dahulu.
Setelah itu, umat Islam dapat melaksanakan puasa sunah, baik puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Daud. Jadi pada intinya tidak ada penggabungan niat dalam melaksanakan puasa sunah dan puasa qadha Ramadan.
Penjelasan ini selaras dengan keterangan yang dikutip dari laman NU Online bahwa lajnah menyimpulkan bahwa menyendirikan (tidak menggabungkan) niat qadha dengan puasa Syawal lebih baik untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama.
Selaras dengan simpulan tersebut, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk sesegera mungkin melaksanakan qadha puasa Ramadhan.
Dengan demikian, puasa sunnah pada bulan Syaban, tidak dapat mengganti puasa Ramadhan yang belum dibayar seseorang. Untuk membayar qadha Ramadhan, seorang muslim mesti berniat untuk berpuasa ganti (qadha).
Mengingat Ramadhan 1446 H semakin dekat, umat Islam yang belum menuntaskan utang puasanya perlu bersegera membayar utang tersebut.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus