Menuju konten utama

Hukum, Tata Cara dan Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid

Bagaimana hukum mengganti puasa Ramadhan karena haid? Simak di bawah ini, berikut dengan tata cara dan niat.

Hukum, Tata Cara dan Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid
Ilustrasi buka puasa di bulan Ramadhan. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Hukum mengganti puasa karena haid adalah wajib. Hal ini berlaku untuk perempuan yang mengalami haid di bulan Ramadhan sehingga harus meninggalkan puasa wajib.

Haid termasuk kondisi yang meringankan perempuan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Sebab, keadaan itu berada di luar kemampuan atau kendali dirinya. Dalam Islam, dikenal dengan istilah uzur syar'i.

Di samping itu, sebagaimana mengacu laman MUI, mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan yang tengah haid tidak diperbolehkan puasa. Pasalnya, salah satu syarat sah puasa adalah bersih dari haid dan nifas.

Meski begitu, perempuan yang sedang haid di bulan Ramadhan tetap wajib melakukan qadha atau mengganti puasa di waktu lain. Periode melakukan qada bisa dimulai dari bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya.

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan

Hukum mengganti puasa Ramadhan juga ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 185. Perempuan yang mengalami haid masuk dalam golongan orang-orang yang wajib melakukan qadha puasa Ramadhan.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,".

Selain perempuan yang sedang haid, golongan yang diwajibkan untuk qadha puasa Ramadhan adalah musafir, orang sakit (masih ada harapan sembuh), serta ibu hamil dan menyusui. Kedudukan qadha bagi golongan tersebut tidak bisa digantikan dengan fidyah, meski sama-sama untuk mengganti puasa.

Aisyah ra., dalam sebuah riwayat, juga pernah menegaskan agar perempuan yang mengalami haid di bulan Ramadhan harus mengqadha' puasa, bukan dengan fidyah. Selain itu, qadha juga tak bisa diganti dengan shalat.

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat',” (HR. Muslim No. 508).

Tata Cara Mengganti Puasa karena Haid

Bagi perempuan yang tidak berpuasa Ramadhan karena haid, periode melakukan qadha atau penggantian puasa sebenarnya sudah bisa dilakukan mulai bulan Syawal. Pengecualian akan berlaku untuk hari-hari yang dianggap terlarang, seperti hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), hari tasyrik, dan hari Jumat.

Perempuan bisa melakukan qadha puasa wajib sampai sehari sebelum 1 Ramadhan tahun berikutnya. Jika tak memiliki uzur atau halangan, qadha puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Terdapat konsekuensi bagi muslim yang mengakhirkan qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, maka ia akan berdosa dan menanggung kewajiban untuk mengqadha.

Berbeda dari puasa di bulan Ramadhan, melakukan qadha puasa tidak harus dikerjakan secara berurutan. Qadha puasa boleh dilakukan secara terpisah, asal mampu mengganti jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Seperti pada puasa lainnya, qadha puasa juga diawali dengan melakukan sahur atau prosesi makan dan minum, setidaknya sebelum azan subuh terdengar. Puasa akan dikerjakan sehari penuh, dimulai dari terbit fajar hingga terdengarnya kumandang azan maghrib.

Niat Mengganti Puasa karena Haid

Niat mengganti puasa Ramadhan bisa menjadi langkah awal yang dilalui seorang muslim saat ingin qadha puasa. Hal ini berlaku pula untuk perempuan yang hendak melakukan qadha puasa karena haid.

Bacaan niat mengganti puasa karena haid sejatinya tak memiliki perbedaan dengan doa niat qadha puasa akibat faktor-faktor lainnya. Paling tidak bacaan tersebut sudah menetapkan niat seseorang dalam mengqadha puasa Ramadhan.

Berikut bacaan doa niat mengganti puasa karena haid:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani