Menuju konten utama

Ketentuan Puasa Qadha Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Fidyah?

Ibu hamil dan menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa namun perlu qadha alias mengganti disertai membayar fidyah.

Ketentuan Puasa Qadha Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Fidyah?
ilustrasi ibu hamil Kontraksi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Lalu, bagaimana dengan ketentuan untuk ibu hamil dan menyusui? Apakah mereka boleh puasa qadha atau sekedar membayar fidyah?

Islam termasuk agama yang tidak memberatkan bagi umatnya. Demikian juga terkait hukum puasa Ramadhan.

Menjalankan ibadah puasa memang diwajibkan bagi orang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu. Meskipun demikian, ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan.

Di antaranya ialah ibu hamil dan menyusui. Selain itu, yang juga masuk kategori adalah para musafir, orang sakit, hingga orang jompo.

Melalui surah Al-Baqarah ayat 184 Alloh SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya:"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,".

Kendati dibebaskan untuk tidak berpuasa, terdapat ketentuan bagi ibu hamil dan menyusui untuk puasa qadha alias mengganti di hari lain selain Ramadhan. Bahkan, ada pula yang berpendapat dapat melalui fidyah atau membayar dalam bentuk bahan pokok dan uang.

Hukum Puasa Qadha Ibu Hamil & Menyusui

Beberapa ulama berbeda pandangan terkait masalah puasa qadha bagi ibu hamil dan menyusui hingga hukum membayar fidyah yang dikenakan kepada mereka.

Berdasarkan laman Muhammadiyah, mazhab Syafii berpendapat perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa apabila merasa khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri. Akan tetapi, mereka diwajibkan untuk puasa qadha.

Keduanya wajib qadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud apabila khawatir anaknya juga terganggu.

Di lain sisi, mazhab Hambali menerangkan perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan alasan merasa khawatir terhadap dirinya sendiri. Mereka wajib qadha puasa.

Jika rasa khawatir itu disertai dengan keadaan anaknya, mereka juga wajib memberi makan kepada orang miskin selain puasa qhada.

Adapun Majelis Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan perempuan hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadan.

Alasannya karena agar tidak memberatkan para perempuan hamil serta yang sedang menyusui. Selain itu, pelaksanaannya juga dianggap cukup memudahkan.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni:

  1. Makanan siap santap
  2. Bahan pangan sebesar 1 mud atau setara 0,6 kg makanan pokok.
Karena makanan pokok di Indonesia adalah beras, fidyah dapat dibayarkan berupa beras dengan perhitungan 0,6 kg untuk setiap satu hari yang ditinggalkan.

Ada pula yang berpendapat fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Terkait hal ini, Lembaga Fatwa Arab Saudi menyatakan fidyah tidak boleh dibayar dengan uang.

Sedangkan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah berupa uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap serta bahan pokok.

Mengutip situs web Baznas, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Ketentuan ini berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi'I.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Baznas juga melayani pembayaran fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 untuk setiap hari yang ditinggalkan. Artinya, jika 10 hari tidak berpuasa, maka besaran fidyah adalah Rp600.000.

Baca juga artikel terkait PUASA QADHA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani