Menuju konten utama

Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan di Hari Jumat: Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah puasa qadha Ramadhan di hari Jumat? Apa hukum puasa qadha di hari Jumat menurut mayoritas ulama?

Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan di Hari Jumat: Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. foto/istockphoto.

tirto.id - Bolehkah puasa qadha Ramadhan di hari Jumat? Sesuai pendapat mayoritas ulama, hukum puasa qadha pada hari Jumat adalah diperbolehkan dan tidak makruh.

Karena puasa qadha Ramadhan termasuk ibadah wajib, hukum menjalankannya di hari Jumat pun tidak makruh. Hukum makruh berlaku apabila yang dijalankan di hari Jumat merupakan puasa sunah dan tidak dibarengi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Dalam Ilmu Fikih, istilah "qadha" merujuk pada pelaksanaan ibadah wajib di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Qadha puasa Ramadhan adalah salah satunya.

Dengan demikian, puasa qadha merupakan puasa yang dijalankan untuk mengganti puasa Ramadhan pada tahun sebelumnya yang tidak ditunaikan. Adapun waktu qadha puasa wajib ini yang paling tepat ialah sesegera mungkin setelah bulan Ramadhan selesai dan sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba.

Penjelasan Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat

Pelaksanaan puasa qadha Ramadhan dapat dijalankan di hari apa pun, kecuali pada waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Beberapa waktu di mana umat Islam diharamkan berpuasa adalah Hari Raya Idul fitri, Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (tanggal 11-13 Zulhijah). Karena ia ibadah pengganti, puasa qadha jelas tidak dapat dijalankan di bulan Ramadhan.

Penjelasan di atas sesuai dengan pendapat dari Imam Nawawi yang tertuang dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab. Jadi, hukum makruh berpuasa di hari Jumat tidak berlaku untuk puasa qadha.

Sebagian besar ulama memang berpendapat bahwa puasa sunah hukumnya makruh apabila dilaksanakan di hari Jumat. Hal ini merupakan pendapat dari jumhur ulama.

Dilansir dari lamanNU Online, hukum makruh berpuasa sunah pada hari Jumat disebabkan karena waktu tersebut merupakan hari raya dalam seminggu. Hal ini sesuai hadis riwayat Ibnu Abbas sebagai berikut:

"Ini [Hari Jumat] adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (H.R. Thabrani).

Meskipun begitu, mayoritas ulama juga berpendapat, hukum makruh puasa sunah pada hari Jumat dapat menjadi hilang, apabila seseorang juga berpuasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau setelahnya (Sabtu).

Pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadis dari istri Rasulullah SAW, Juwairiyah RA sebagai berikut:

"Dari Juwairiyah binti Harits RA, bahwa Nabi Muhammad SAW mendatanginya pada hari Jumat, sedangkan ia [Juwairiyah] dalam keadaan berpuasa. Nabi SAW bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa di hari kemarin?' Juwairiyah menjawab, 'Tidak'. Nabi SAW bertanya lagi, 'Apakah engkau akan berpuasa esok hari?' Juwariyah menjawab, 'Tidak'. Lalu, Nabi SAW berkata, 'Maka berbukalah'," (H.R. Bukhari).

Selain itu, hukum makruh puasa sunah yang dikerjakan pada hari jumat juga dapat hilang jika bertepatan dengan puasa sunah lain. Beberapa contoh puasa sunah itu ialah puasa Daud, Ayyamul Bidh, Asyura, dan sebagainya.

Hukum makruh berpuasa pada hari Jumat juga tidak berlaku bagi puasa wajib di bulan Ramadhan. Sementara itu, qadha puasa hukumnya adalah wajib bagi seorang muslim yang berhutang puasa Ramadan.

Dalil kewajiban qadha puasa Ramadhan terdapat dalam Al-Quran, Surah Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom