Menuju konten utama

Hukum Puasa Qadha di Bulan Syaban dan Batas Waktu Boleh Qadha

Hukum puasa qadha di bulan Syaban dan batas waktu boleh qadha. Simak penjelasan terkait puasa qada Ramadhan di bulan Sya'ban.

Hukum Puasa Qadha di Bulan Syaban dan Batas Waktu Boleh Qadha
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Hukum puasa qadha di bulan Syaban adalah wajib bagi umat Islam yang memiliki utang Ramadhan dan tidak sedang uzur syar’i. Batas waktu boleh qada puasa di bulan Syakban sebaiknya 1 atau 2 hari sebelum memasuki 1 Ramadan.

Syakban merupakan waktu terakhir melakukan qada (mengganti) utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Bulan Syakban 2023, jika merujuk pada Kalender Islam (Hijriyah) Tahun 2023 M Berdasarkan Kemungkinan Rukyatul Hilal Global, dimulai pada Selasa, 21 Februari 2023. Dengan perhitungan tersebut, Syakban diperkirakan berlangsung selama 30 hari hingga 22 Maret 2023 mendatang.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) punya perhitungan berbeda. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengumumkannya melalui surat Nomor 012/LF–PBNU/II/2023. Di dalamnya menyebutkan bahwa bulan Syaban 1444 H baru dimulai pada malam Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan NU tersebut disesuaikan dengan rukyatul hilal. Dengan demikian, bulan Syaban baru akan berakhir pada 23 Maret mendatang.

Kendati begitu, terdapat pengecualian. Itu terjadi apabila pada hari ke-29 Syakban atau 22 Maret 2023 dilakukan rukyat, lalu bulan sabit baru telah muncul. Dengan begitu, usia Syakban ditutup pada hari itu juga. Artinya, Syaban hanya berusia 29 hari.

Qada dalam ilmu fikih dapat dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah wajib di luar waktu yang ditentukan syariat Islam. Salah satu bentuk qada adalah puasa Ramadan.

Hukum Puasa Qadha di Bulan Syaban

Hukum puasa qada di bulan Syakban wajib, bagi yang masih berutang dan tidak memiliki uzur. Dalam riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman, Aisyah Ra. bahkan pernah melakukan qada puasa di waktu Syakban:

Sesungguhnya aku berkewajiban melakukan puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang Syakban.”(HR. Abu Daud No. 2047).

Kendati sebagian ulama berpendapat, bahwa makruh hukumnya berpuasa setelah pertengahan Syaban (nisfu syaban), itu hanya berlaku bagi amalan sunah. Qada puasa adalah amalan wajib, dan tidak terpengaruh pandangan sebagian ulama tersebut.

Kewajiban untuk mengqada puasa Ramadhan juga dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [alu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Batas Waktu Boleh Qadha Ramadhan di Bulan Syaban

Puasa qada dapat dilakukan pada hari apapun termasuk bulan Syakban, kecuali di hari yang diharamkan meliputi Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Puasa qada seharusnya dilakukan sebelum bulan Ramadan di tahun berikutnya. Namun, qada boleh dilakukan pada tahun berikutnya lagi apabila terdapat uzur syar'i.

Imam Nawawi seorang ulama kenamaan Suriah dalam kitabAl-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan, “Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.”

Batasan qada puasa di bulan Syakban adalah 1-2 hari sebelum jatuhnya 1 Ramadan. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat pernah menyatakan bahwa hukumnya makruh menjalankan puasa qada di hari syak (hari yang diragukan masuk Syakban atau Ramadan).

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa 1 hari atau 2 hari kecuali jika ia bertepatan dengan puasa yang biasa dikerjakan oleh salah seorang dari kalian.”

Akan tetapi, jika seorang muslim benar-benar lupa, dan baru ingat memiliki utang puasa pada malam 29 Syakban. Lantas muslim tadi menjalankan qada puasa di hari syak. Imam Nawawi melalui kitabAl Majmu Syarah Al Muhadzdzab mengutip pendapat Asy-Syirazi menjelaskan bahwa puasa qada di hari syak tersebut hukumnya makruh, namun dinilai mencukupi.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin