Menuju konten utama
Ramadhan 2022

Kapan Batas Akhir Boleh Qadha Puasa Ramadhan?

Qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan kapan saja, selain waktu-waktu yang diharamkan, yakni Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari tasyrik (11-12 Zulhijah).

Kapan Batas Akhir Boleh Qadha Puasa Ramadhan?
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Batas qadha puasa Ramadan adalah satu atau dua hari sebelum jatuhnya 1 Ramadan di tahun berikutnya.

Qadha puasa merupakan ibadah pengganti wajib yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya (terlepas dari adanya uzur syar’i) apabila berutang.

Sementara bagi seorang muslim yang berutang karena memiliki uzur syar’i diperbolehkan melakukan puasa qadha pada tahun berikutnya, bahkan sepanjang tahun.

Dalil kewajiban membayar qadha puasa dijelaskan secara gamblang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Qadha puasa dapat ditunaikan di berbagai hari, selain waktu-waktu yang diharamkan daripadanya. Beberapa waktu yang dilarang untuk menjalankan qadha puasa adalah Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik (11-12 Zulhijah).

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan

Waktu qadha puasa wajib yang paling tepat adalah sesegera mungkin setelah bulan suci tersebut dan sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba.

Batasan akhir qadha puasa ialah sebelum jatuhnya tanggal 1 Ramadan di tahun berikutnya.

Meskipun demikian, qadha puasa sebaiknya dicukupkan pelaksanaannya di satu atau dua hari lebih awal dari mulainya bulan Ramadan.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!”

Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba.

Dilansir dari laman NU Online, pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadis dari Abu Dawud sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.)

Sementara itu, sebagian ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya juga memiliki dasar dari sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid oleh Ibnu Rasyid (2013,287) sebagai berikut:

"Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi,”

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan tidak beruzur syar’i, sebaiknya tetap menjalankan puasa qadha biarpun telah melewati 15 Syaban.

Hal ini mengingat puasa qadha hukumnya wajib dan orang yang meninggalkanya tanpa adanya uzur syar’i maka akan diganjar dengan dosa besar.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan:

“Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno