Menuju konten utama

Bolehkah Mengganti Puasa Seminggu atau Sehari Sebelum Ramadhan?

Hukum mengganti puasa sehari sebelum Ramadhan berkaitan dengan hari syak. Lalu, bagaimana dengan ganti puasa seminggu sebelum Ramadhan? Simak di bawah ini.

Bolehkah Mengganti Puasa Seminggu atau Sehari Sebelum Ramadhan?
Ganti puasa semingu sebelum ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Puasa qada merupakan ibadah wajib yang mesti ditunaikan seorang muslim karena berhalangan berpuasa di hari-hari tertentu ketika Ramadan.

Hukum wajib yang dikenakan pada puasa qada Ramadan di atas merujuk pada penjelasan Imam Nawawi. Dalam kitabnya, Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996), diterangkan:

“Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.”

Qada puasa dapat dilaksanakan mulai Syawal hingga menjelang Ramadan tahun berikutnya. Bulan terakhir sebelum menyambut Ramadan ialah Syakban.

Oleh karena itu, waktu terakhir bagi umat muslim yang punya tanggungan mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya ialah di bulan Syakban. Apakah boleh membayar ganti puasa seminggu sebelum Ramadhan, atau bahkan sehari sebelumnya?

Hukum Ganti Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan

Syakban adalah bulan terakhir bagi orang-orang tanpa uzur syar’i untuk membayar utang puasa Ramadan. Dalam suatu riwayat dari Abu Salamah bin Abdurrahman, Aisyah ra. pernah mengatakan bahwa ia melakukan qada puasa di waktu Syakban:

Sesungguhnya aku berkewajiban melakukan puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang Syakban.”(HR. Abu Daud No. 2047).

Memasuki pekan terakhir bulan Syakban, ada beberapa pendapat dari ulama terkait waktu pelaksanaan puasa ganti, terlebih ketika sudah memasuki hari syak.

Dalam suatu hadis dari riwayat Abu Hurairah dikatakan bahwa, “Ketika Syakban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa,” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Menurut hadis di atas, seorang muslim dianjurkan untuk tidak menjalankan puasa setelah pertengahan Syakban, yakni tanggal 15 Syakban, atau yang biasa disebut Nisfu Syaban.

Lalu, bagaimana dengan ganti puasa seminggu sebelum Ramadhan? Bolehkah mengganti puasa seminggu sebelum Ramadhan?

Kalau merujuk hadis di atas, ganti puasa seminggu sebelum Ramadhan sebaiknya dihindari. Namun, hadis di atas dinilai lemah oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan, “Mayoritas ulama [selain ulama Mazhab Imam Syafi’i] membolehkan puasa sunah setelah Nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ganti puasa seminggu sebelum Ramadhan boleh dilaksanakan. Lalu, bagaimana dengan sehari? Apakah boleh mengganti puasa sehari sebelum Ramadhan?

Hukum Mengganti Puasa Sehari Sebelum Ramadhan

Para ulama sepakat bahwa puasa qada boleh dijalankan setelah Nisfu Syakban juga seminggu sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Kendati demikian, puasa qada sebaiknya diselesaikan 1-2 hari sebelum masuk tanggal 1 Ramadan.

Satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadan tergolong sebagai hari syak, waktu tidak jelas apakah masih Syakban atau telah masuk Ramadan. Hukum mengganti puasa sehari sebelum Ramadhan didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari secara muallaq. Ammar bin Yasir ra. pernah menjelaskan:

"Siapa yang puasa pada hari syak maka ia terah bermaksiat kepada Abul Qosim [Nabi Muhammad] saw." (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1542 dan beliau shahihkan).

Penjelasan terkait hukum mengganti puasa sehari sebelum Ramadhan diperkuat oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Berikut redaksinya:

"Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ [sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam."

Akan tetapi, ada kemungkinan terjadinya suatu keadaan yang membuat seseorang lupa bahwa ia memiliki utang puasa. Kemudian, orang tersebut ingat untuk membayar utang puasa padahal hanya tersisa hari syak.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, hukum mengganti puasa sehari sebelum Ramadhan atau di hari syak ialah makruh, tetapi dinilai cukup.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Fadli Nasrudin