Menuju konten utama

Maxim Indonesia: Tak Beri BHR ke Ojol di Bawah Ketentuan

Maxim Indonesia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan BHR di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Maxim Indonesia: Tak Beri BHR ke Ojol di Bawah Ketentuan
Ilustrasi Maxim Indonesia. Foto/ANTARA/HO

tirto.id - Maxim Indonesia menjamin pihaknya tidak pernah memberikan bantuan hari raya (BHR) di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menanggapi kabar ojek online (Ojol) yang disebut hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp50 ribu.

“Terkait dengan informasi yang beredar mengenai penyerahan BHR sebesar Rp50.000, dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak memberikan nominal BHR kepada mitra pengemudi kami dengan nominal di bawah ketentuan yang kami tetapkan,” kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangan resminya kepada Tirto, Rabu (26/3/2025).

Yuan menyatakan bahwa Maxim telah menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. BHR tersebut diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat, sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Besaran bonus yang diterima pun bervariasi, yakni mulai dari Rp420 ribu hingga Rp2,5 juta. Nominal tersebut tentunya berdasar tingkat keaktifan, kinerja, ulasan, dan berbagai faktor lainnya

Dengan begitu, Yuan menilai penyerahan BHR dengan besaran nominal yang telah ditentukan itu diharapkan dapat membantu para mitra pengemudinya dalam memenuhi kebutuhannya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk meminta keterangan sekaligus mendalami terkait dugaan ketidaksesuaian pemberian BHR.

Hal ini menyusul laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl) yang mengaku menemukan kasus pekerja ojol menerima THR hanya sebesar Rp50 ribu.

Hal ini menyusul laporan SPAl yang mengaku menemukan kasus pekerja ojol menerima THR hanya sebesar Rp50 ribu.

“Nanti kami akan panggil dan kami akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli, saat ditemui wartawan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Yassierli menjelaskan pemanggilan itu akan dilakukan sebelum Idulfitri tiba, sekaligus untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan sejumlah kurir yang melapor ke satuan tugas (satgas) di Posko THR Kemnaker.

“Ya, dalam dua hari ini kami akan (memanggil). Sekaligus kami juga, sekarang kan ada beberapa pengemudi dan kurir yang online yang juga melapor ke Satgas (Posko THR) kami,” tutup Yassierli.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama