Pengemudi ojol pindah wilayah operasi ke daerah yang sudah memperbolehkan mengangkut penumpang. Tapi karena banyak yang berpikiran sama, pendapatan tak naik signifikan.
Ombudsman minta polisi ikuti Pergub Anies dan Pemenkes terkait ojol saat PSBB di DKI meski Luhut menerbitkan Permenhub yang memperbolehkan ojol boncengan dengan syarat ketat.
Anies Baswedan mengatakan tetap merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 meski Luhut telah menerbitkan Permenhub yang membolehkan ojol bawa penumpang.
Aturan ojek online boleh mengangkut penumpang seharusnya dicabut karena dinilai ambigu dan tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga Indonesia di tengah pandemi COVID-19.