Ombudsman minta polisi ikuti Pergub Anies dan Pemenkes terkait ojol saat PSBB di DKI meski Luhut menerbitkan Permenhub yang memperbolehkan ojol boncengan dengan syarat ketat.
Anies Baswedan mengatakan tetap merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 meski Luhut telah menerbitkan Permenhub yang membolehkan ojol bawa penumpang.
Aturan ojek online boleh mengangkut penumpang seharusnya dicabut karena dinilai ambigu dan tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan hasil rontgen, benda asing itu memiliki karakteristik seperti logam dan polisi langsung membantah bila benda asing itu peluru dari senjata milik kepolisian.
Pemerintah, aplikator dan sopor ojek online merupakan kesatuan, sehingga harus kompak. Bila ada persoalan agar sopir ojol tak mendemo pemerintah atau aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan karena sudah ada tarif batas atas dan bawah, maka harapannya aplikator tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah.