Menuju konten utama

Komisi Pencari Fakta Sebut Tewasnya Affan Kurniawan Pembunuhan

Penegasan ini merupakan poin krusial dalam laporan investigasi bertajuk "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi".

Komisi Pencari Fakta Sebut Tewasnya Affan Kurniawan Pembunuhan
Seorang pengemudi ojek daring menunjukkan foto mendiang Affan Kurniawan saat aksi solidaritas dan doa bersama di Halaman Mapolda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (31/8/2025). Aksi yang diikuti ratusan pengemudi ojek daring (ojol) dan personil kepolisian tersebut sebagai bentuk solidaritas sekaligua memanjatkan doa atas meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pencari Fakta (KPF) bentukan Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menetapkan insiden tewasnya Affan Kurniawan pada demonstrasi Agustus 2025 lalu sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas atau kelalaian.

Penegasan ini merupakan poin krusial dalam laporan investigasi bertajuk "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" yang diluncurkan di Gedung Resonansi, ICW, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Peneliti KPF, Ravio Patra, mengungkapkan temuan berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025 pukul 19.27 WIB itu melibatkan kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Brimob Polri.

Berdasarkan investigasi, rantis tersebut sempat berhenti selama tujuh detik setelah pelindasan pertama saat warga mulai mengerumuni kendaraan tersebut.

"Dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan," kata Ravio.

Ia memaparkan bahwa alih-alih menghentikan kendaraan sesuai permintaan warga, personel kepolisian di dalam rantis justru kembali melaju hingga melindas tubuh Affan.

Ravio menuturkan bahwa saat tertabrak pertama kali, Affan masih dalam kondisi sadar. Namun, tindakan pengemudi rantis yang kembali melaju setelah berhenti sejenak berakibat fatal bagi pengemudi ojek online berusia 17 tahun tersebut.

"Jadi setelah melindas pertama itu Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah rantis Brimob berhenti 7 detik, malah maju melindas, itulah momen di mana Affan Kurniawan muntah darah," ujarnya.

Affan dinyatakan meninggal dunia di RSCM pada pukul 19.58 WIB setelah sempat diupayakan evakuasi oleh warga di tengah kemacetan.

Selain kasus Affan, laporan KPF mengungkap temuan tragis terkait nasib dua aktivis yang sempat dinyatakan hilang sejak demonstrasi di area Mako Brimob Kwitang pada 29 Agustus 2025.

Berdasarkan identifikasi forensik yang selesai pada November 2025, ditemukan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus di bekas kebakaran Gedung ACC Kwitang.

Kerangka tersebut dikonfirmasi sebagai M. Farhan Hamid (23) dan Reno Syahputradewo (24) yang sempat dinyatakan hilang usai demonstrasi.

KPF menilai adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan kepolisian mengingat keduanya terakhir kali terlihat di radius pengamanan ketat aparat sebelum ditemukan tewas mengenaskan.

Temuan ini menambah daftar panjang korban jiwa yang dikumpulkan KPF menjadi total 13 orang. Di antara lainnya adalah Septianus Sesa (Manokwari) dan Sumari (Solo) yang tewas akibat paparan gas air mata, serta Rheza Sendy Pratama dan Iko Juliant Junior yang diduga menjadi korban kekerasan aparat saat penahanan di Yogyakarta dan Semarang.

KPF juga mencatat kematian tragis Andika Lutfi Falah, pelajar berusia 16 tahun yang tewas dengan kondisi tempurung kepala pecah setelah aksi di Gedung DPR.

Selain itu, terdapat korban jiwa seperti Akbar Basri, Sarina Wati, dan Saiful Akbar yang tewas terjebak dalam kebakaran di Gedung DPRD Makassar akibat eskalasi massa yang tidak terkelola dengan baik oleh aparat.

Selain korban jiwa, KPF mendokumentasikan dampak represi fisik dan hukum yang meluas. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut periode ini sebagai perburuan aktivis terbesar pasca-Reformasi.

Hingga 14 Februari 2026, tercatat 703 tahanan politik menjalani proses hukum, dengan mayoritas dijerat Pasal 170 KUHP. Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah tahanan terbanyak (191 orang), disusul Jakarta (163 orang).

Represi juga menyasar 2.573 anak di bawah umur yang ditangkap di 15 kota. Berdasarkan temuan KPF, banyak pelajar mengalami penyiksaan brutal oleh aparat, mulai dari penyetruman, pemukulan menggunakan selang, hingga dipaksa tidur di lantai tanpa alas selama penahanan.

KPF turut menilai penggunaan instrumen anti-terorisme oleh Densus 88 untuk menyita buku-buku literasi dan mengkriminalisasi aktivis merupakan alarm bagi demokrasi.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa realitas di lapangan membuktikan negara tengah melakukan pembungkaman terstruktur. KPF menuntut audit total terhadap sektor keamanan dan pemulihan hak bagi seluruh korban demonstrasi Agustus 2025.

"Negara harus berhenti berbohong. Kita tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja. Operasi pembungkaman ini adalah bukti bahwa ruang sipil kita sedang menyempit menuju titik nadir," tegas Isnur.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty