Menuju konten utama

3 Polisi Penumpang Rantis yang Lindas Affan Disanksi Minta Maaf

Polri mengklaim proses etik ketiga anggota Brimob itu menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan disiplin internal.

3 Polisi Penumpang Rantis yang Lindas Affan Disanksi Minta Maaf
Polisi mengeluarkan kendaraan rantis untuk bubarkan massa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) (ANTARA/Ilham Kausar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri rampung menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya, penumpang dalam mobil rantis yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Ketiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan proses etik ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan disiplin internal. Selain itu, diklaim sebagai langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya.

“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Erdi menjelaskan sidang etik dilakukan di Gedung TNCC lantai 1 dan digelar terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri.

Dalam persidangan, ujar Erdi, hadir empat orang saksi untuk masing-masing terduga pelanggar. Ketiga pelanggar pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Erdi, dari hasil sidang bahwa ketiga anggota itu dijatuhi sanksi etika karena perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Untuk sanksi sanksi administratif, ketiganya ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri,” ungkap Erdi.

Dia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam membangun citra Polri yang profesional dan dipercaya publik.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama