Menuju konten utama

Polisi Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf

Aipda M Rohyani dinilai abai mengingatkan komandan dan pengemudi rantis terkait prosedur penanganan massa aksi.

Polisi Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf
Ilustrasi Polisi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Aipda M Rohyani, salah satu personel Korps Brimob Polri selaku penumpang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (29/9/2025).

“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9/2025) dilansir dari Antara.

Diterangkan Erdi, dalam sidang etik, Aipda M Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas K. Gae, dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut pun berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi etika lainnya yang dijatuhkan kepada Aipda M Rohyani adalah perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain etika, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri,” ungkap Erdi.

Atas putusan yang dijatuhkan, Aipda M Rohyani menyatakan menerima dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas Kaju Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto