tirto.id - Kompol Kosmas Kaju Gae, salah satu anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan memberikan pernyataannya dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dia memberikan pernyataan tersebut dengan menangis.
Kosmas mengaku dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh siapa pun dalam pengamanan massa aksi. Dia memastikan bahwa dirinya hanya menjalankan kewajibannya menjaga kamtibmas.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” kata Kosmas dalam ruang sidang KKEP, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Affan Kurniawan terlindas. Hal itu diketahui saat telah sampai di Mako Brimob Polda Metro Jaya dan diberitahukan rekan-rekannya.
“Kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui media sosial,” tutur dia.
Kosmas mengakui kejadian itu sungguh di luar dugaannya. Oleh karenanya, dia menyampaikan duka cita yang mendalam dan permohonan maaf bagi keluarga Affan Kurniawan.
Tak hanya itu, Kosmas juga memohon maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para petinggi Polri lainnya. Kepada rekan-rekan kerjanya, kata dia, juga disampaikan permohonan maaf karena sudah menjadikan banyak pengorbanan mulai dari tenaga serta waktu.
“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” ujar dia.
Diketahui, dalam kasus ini Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, itu dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































