tirto.id - Salah satu tersangka pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, Kompol K, atau Kosmas Kaju Gae, tercatat pernah menjadi saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Nama Kosmas turut tercatat dalam Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr. yang telah bertengger di laman putusan.mahkamahagung.go.id.
Dalam putusan itu, tercatat bahwa terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Budi pernah menceritakan kejadian penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 2017 tersebut kepada Kosmas.
"Bahwa pada bulan Desember tahun 2019 saksi menceritakan semua perbuatan yang saksi lakukan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette kepada atasan saksi yang bernama Kosmas K Gae," bunyi putusan tersebut, yang dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan isi putusan, Kosmas mengaku telah mengenal Ronny dan Rahmat sejak 2010. Dalam keterangannya, Kosmas juga menyebut bahwa Ronny mendatanginya untuk menceritakan kejadian penyiraman dengan penuh penyesalan dan perasaan tak tenang.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Ronny memilih untuk bercerita kepada Kosmas karena dianggap sebagai orang tua dan memiliki kedekatan karena kesamaan agama.
"Bahwa saksi menceritakan kejadian penyerangan terhadap Novel Baswedan kepada atasan saudara yang bernama Kosmas K. Gae, karena Kosmas K. Gae sudah saksi anggap sebagai orang tua saksi dan dekat karena seiman dan sering melakukan ibadah bersama," bunyi putusan.
Kini nama Kosmas kembali menggema atas keterlibatannya dalam kasus pelindasan terhadap Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu.
Kosmas bersama dengan Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G, ditetapkan sebagai tersangka karena berada di dalam rantis yang melindas Affan. Kini mereka tengah menjalani sidang etik terkait kasus pelindasan ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani & Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































