Menuju konten utama

Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH di Kasus Pelindas Ojol Affan

Kosmas pun mengajukan pikir-pikir dan berdiskusi dengan keluarga untuk banding setelah mendapat putusan pemecatan tidak hormat dalam sidang etik KKEP.

Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH di Kasus Pelindas Ojol Affan
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, dalam sidang KKEP, Rabu (3/9/2025). (Dokumentasi Live YouTube TV Polri)

tirto.id - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pelindasan ojol Affan Kurniawan. Putusan itu dibacakan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Rabu (3/9/2025).

Heri mengungkap, Kosmas juga dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran etika atas perilaku yang dinyatakan tercela. Dia juga diberikan sanksi enam hari sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025.

Atas putusan tersebut, Kosmas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dia akan melakukan konsultasi apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucap Kosmas.

Diketahui, sidang KKEP ini sudah berjalan sejak pukul 09.00 WIB. Sidang ini diselenggarakan hanya terhadap Kosmas meskipun terdapat enam terduga pelanggar lainnya.

Dalam kasus ini, Polri mengungkap peran dari tujuh orang terduga pelanggar dalam kasus barakuda melindas pengemudi ojek online (ojol) saat pengamanan demo, Jumat (29/8/2025) malam. Di dalam mobil rantis barakuda tersebut, Bripka Rohmat diketahui sebagai pengemudi.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C (Sosmas)," kata Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Dia merupakan pejabat berpangkat paling tinggi dari tujuh orang yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) barracuda tersebut.

Karim menyampaikan, untuk lima terduga pelanggar lainnya berada duduk di belakang. Seluruhnya pun saat ini masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan dilindas.

"Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aibda R, Briptu D Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkomformasi dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher