Menuju konten utama

Kasus Affan, Kompolnas Sebut 7 Anggota Didorong Sanksi Pemecatan

7 anggota Brimob itu diduga melanggar etik Pasal 13 Undang-Undang Polri mengenai pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya keselamatan masyarakat.

Kasus Affan, Kompolnas Sebut 7 Anggota Didorong Sanksi Pemecatan
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, setelah menghadiri gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob pengendara barakuda penabrak Affan Kurniawan, Selasa (2/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob yang terlibat insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, kemungkinan besar akan disanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik. Hasil gelar menilai, ketujuh anggota Brimob itu diduga melanggar etik Pasal 13 Undang-Undang Polri mengenai pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya keselamatan masyarakat.

“Memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama,” ucap Anam usai gelar perkara ketujuh anggota Brimob dalam kasus kematian Affan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dia menerangkan, keputusan etik untuk ketujuh anggota tersebut diambil sebagai upaya mengakomodir langsung permintaan keluarga Affan yang ingin kasus tersebut diusut tuntas dan transparan.

Selain itu, putusan PTDH juga untuk menjawab tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan menggunakan penegakan hukum yang profesional.

“Semoga sidang etik besok bisa diselenggarakan. Itu yang pertama,” ucap Anam.

Diketahui, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa Propam Polri akan melakukan gelar perkara kasus pelanggaran hukum terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Berdasarkan temuan dan fakta dari hasil pemeriksaan, Propam akan melakukan gelar perkara kasus pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Selasa (2/9/2025).

"Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar (perkara) semuanya ini. Nanti keputusan ada digelar hari Selasa tanggal 2 September 2025," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Dalam proses gelar perkara tersebut, Propam berjanji akan bersikap transparan dan imparsial dalam menunjukkan fakta-fakta temuan atas kasus tewasnya Affan yang dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob tersebut. Propam akan mengundang pihak eksternal sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap jalannya gelar perkara kasus itu.

"Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri serta nanti Divpropam Polri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher