tirto.id - Tim Advokasi Lokataru Foundation mengungkap penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, melainkan juga Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
“Muzaffar itu sekitar 01.58 WIB, jam 02.00 kurang. Sebenarnya tersangka langsung pasalnya sama dengan Delpedro,” tutur Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alydrus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Fian mengatakan, dari sisi prosedur penangkapan dipastikan sangat menyalahi KUHP. Sebab, sejak awal tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, dan langsung ditangkap, serta ditetapkan tersangka.
Terkait dengan penangkapan, Fian mengatakan, proses penjemputan dilakukan tujuh orang anggota Polda Metro Jaya. Penjemputan dan penetapan tersangka ini pun dinilai terlalu serta tuduhan belaka sebagai dalang penghasutan.
“Kalau memang kami mau masuk sedikit ke substansi, kamk lihat ada teman-teman kami dituduh terhadap proses penghasutan. Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dia.
Fian menerangkan, kondisi Delpedro dan Mujjafar sendiri sangat bersemangat meski dalam tahanan. Sebab, mereka menganggap bahwa ini adalah sebuah perjuangan.
“Sangat semangat. Karena tadi, sejak awal Pedro memimpin Lokataru dengan niat untuk mengawal aspirasi publik, menyelenggarakan pendidikan demokrasi yang berkemanusiaan,” ucap dia.
Lokataru, kata Fian, mengecam keras tindakan pengkambinghitaman kepada dua orang tersebut. Penyampaian aspirasi yang dilakukan sebelumnya, disebut Fian, adalah bentuk organisasi masyarakat sipil yang sejak awal mengerjakan fungsi-fungsi dan peran-peran pengawasan kinerja pemerintahan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























