tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen disebut telah dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta. Apa kasus yang menjerat pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu?
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @lokataru_foundation, Delpedro ditangkap polisi tanpa memberikan penjelasan resmi dan dasar hukum dalam tindakan mereka itu. Penyidik juga datang dan melakukan penangkapan tanpa membawa surat penangkapan resmi.
Lokataru Foundation mendesak pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro Marhaen karena penangkapannya adalah suatu bentuk bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Delpedro Marhaen kali ini.
Profil Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang fokus pada advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Delpedro menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, kemudian melanjutkan studi magister di bidang hukum di kampus yang sama, serta meraih gelar magister kedua di bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro pernah bekerja sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023).
Delpedro juga mempunyai pengalaman menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023. Selain itu, ia juga pernah menjadi koresponden di BandungBergerak.id (2021–2024), serta peneliti dan asisten peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.
Kronologi Penangkapan Delpedro
Menurut keterangan di Instagram Lokataru Foundation, penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9). Pukul 22.45 WIB, Delpredro dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Ertiga putih.
Lokataru menyebut, penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian penangkapan tersebut. Selain itu, polisi langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya.
"Penangkapan sewenang-wenang=ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," demikian tertulis di akun Instagram Lokataru, dikutip Selasa (2/9).
Lokataru mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka meminta polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.
Polisi juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































