tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Eksektutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) kemarin malam. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penghasutan dan provokatif untuk melakukan aksi anarkis hingga melibatkan pelajar di bawah umur.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaiman dikamsud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 a ayat 3 Jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro sudah sejak 25 Agustus di depan gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. Sehingga, kata dia, proses pendalaman terhadap seruan yang diberikan Delpedro sudah sejak saat itu.
Sampai saat ini, kata Ade Ary, proses pemeriksaan terhadap Delpedro masih dilakukan. Namun, statusnya sudah resmi sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik karena kegiatan yang dilakukan atau upayanya penangkapan, masih terus melakukan pendalaman,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025). Penangkapan itu dilakukan pukul 22.45 WIB dari kantor Lokataru, Jakarta.
Dalam keterangan resmi yang diberikan Lokataru melalui akun Instagram resminya @lokataru_foundation, disebutkan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh para penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Ertiga berwarna putih. Penjemputan paksa ini pun belum diketahui alasannya.
“Kami mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen pada 1 September 2025, pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis keterangan resmi Lokataru, dikutip Selasa (2/9/2025).
Disebutkan pihak Lokataru bahwa Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dia bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.
“Kami menegaskan bahwa segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi,” ucap keterangan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































