tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis akan disidangkan di pengadilan umum.
Yusril mengaku telah mendapatkan kepastian itu dari Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo bahwa dua dari tujuh Brimob yang ada dalam mobil taktis itu telah dinyatakan tidak profesional dan dipecat dari Polri dalam sidang etik.
"Jadi terhadap tujuh Anggota Brimob yang menabrak yang ada dalam mobil itu, yang menabrak almarhum Affan sampai meninggal, semuanya itu sudah dibawa ke pengadilan etik yang dinyatakan bersalah itu adalah yang bawa supir mobil itu yang duduk sebelahnya, yang di belakang itu enggak tahu apa-apa," kata Yusril saat konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
"Terhadap yang dua ini, sudah ada keputusan pengadilan etik, mereka dinyatakan bekerja tidak profesional dan tentu dengan saksi etik dia diberhentikan sebagai apa namanya anggota Kepolisian," tambahnya.
Meski begitu, Yusril belum memastikan isi dakwaan pidana yang akan ditetapkan terhadap dua pelaku pelindasan tersebut.
"Tapi itu saya sudah mendapat kepastian dari Wakapolri bahwa dua orang ini akan diadili di pengadilan pidana karena polisi ini sekarang bukan militer lagi, dia akan diadili di pengadilan negeri, bukan di pengadilan militer lagi," tuturnya.
Yusril mengatakan, dalam persidangan nanti, akan terkuak alasan para Brimob tersebut melakukan pelindasan terhadap Affan.
"Jadi saya belum tahu apa bunyi dakwaannya, nanti tapi paling tidak itu karena kelalaian mengakibatkan matinya orang atau memang dia sengaja, atau dia lalai atau dia dibawah pengaruh tertentu, mungkin dia mabuk mungkin dia di bawah pengaruh narkoba, kita enggak tahu, sebab kalau orang sadar orang waras, enggak mungkin dia nabrak orang, kecuali ada kesengajaan, atau itu nanti akan terungkap dalam hasil penyidikan kasus ini, dan nanti bagaimana ketika dia dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, tujuh Brimob telah menjalani persidangan etik. Lima yang mendapatkan sanksi tingkat sedang yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Sementara itu, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat yaitu Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































