Menuju konten utama

Pengemudi Rantis Lindas Ojol Affan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

TAUD menilai, upaya pelindasan terhadap ojol Affan dengan mobil rantis tidak lagi sebatas pelanggaran etik, melainkan sudah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.

Pengemudi Rantis Lindas Ojol Affan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBH Arif Maulana (tengah), Pengacara Publik LBH Jakarta Khaerul Anwar (kanan), Peneliti ICJR Iqbal Nurfahmi (kedua kiri) dan Direktur IM57+Institute Lakso Anindito (kiri) menyampaikan laporan investigasi tentang temuan awal kasus kematian Affan Kurniawan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Dalam laporannya Gugus Tugas Pencari Fakta TAUD menyampaikan terdapat adanya pelanggaran hukum dan prosedur oleh personel brimob yang mengendarai kendaraan taktis hingga melindas Affan Kurniawan yang menyebabkan korban meninggal dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob berjenis Rimueng yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dapat dijerat pasal pembunuhan. Kedua pengemudi yang dipastikan dijerat pidana berdasarkan pernyataan Polri adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas Kaju Gae.

"Bahwa berdasarkan temuan-temuan, kematian Affan dilindas dengan kendaraan taktis (Rantis Rimueng) bukan sekadar pelanggaran etik, namun temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP," ucap Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Ditambahkan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, investigasi TAUD mengungkap adanya dugaan kesalahan prosedur pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dari investigasi itu, diduga ada kesalahan prosedur pengamanan yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

"Terdapat kesalahan prosedur sangat fatal dilakukan oleh anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng," kata dia.

Arif mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan tidak dapat dipisahkan dari pola penyikapan huru-hara oleh kepolisian. Dia berpandangan, peristiwa serupa berpotensi terjadi kembali jika tidak ada pembenahan secara fundamental.

Menurut Arif, salah satu dugaan kesalahan prosedur adalah upaya pembubaran menggunakan water cannon dan gas air mata sejak sore hari. Dari video yang didapat dari investigasi pun menunjukan water cannon sudah digunakan sejak pukul 15.10 WIB.

Ditambahkan Arif, saat itu kondisi massa tidak sedang melakukan kerusuhan atau perusakan fasilitas. Padahal, aturan menyatakan bahwa penanganan aksi seharusnya dimulai dari peringatan lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong, hingga pada pada tahapan akhir menggunakan water canon dan gas air mata.

"Polisi langsung melompat ke tahapan kelima dengan menembakkan water canon," ujar dia.

Dikatakan Arif, peraturan internal polisi juga menyebut bahwa pembubaran massa harus diupayakan maksimal pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada aturan undang-undang, tidak ada ketentuan yang membatasi dari segi waktu.

Di sisi lain, fungsi rantis dalam aturan juga tidak untuk mengejar atau membubarkan massa. Namun, dalam aksi itu, rantis melaju cepat meski jalan dipenuhi ribuan massa setelah tembakan gas air mata untuk mengurai demonstran.

"Seharusnya ketika sudah ada tindakan pembubaran massa dengan gas air mata, rantis kembali ke formasi di belakang pasukan," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher