Menuju konten utama

2 Polisi Pelindas Affan Ajukan Banding soal Sanksi Putusan Etik

Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sementara Bripka Rohmat disanksi demosi tujuh tahun.

2 Polisi Pelindas Affan Ajukan Banding soal Sanksi Putusan Etik
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, dalam sidang KKEP, Rabu (3/9/2025). (Dokumentasi Live YouTube TV Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mabes Polri membenarkan bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhkan kepada keduanya. Putusan etik tersebut berkaitan dengan peristiwa pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik kepolisian) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Mabes Polri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/9/2025).

Dia menerangkan, selanjutnya, sidang KKEP akan digelar untuk lima orang yang berperan sebagai penumpang. Namun, dia belum merinci waktu pelaksanaannya.

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar dia.

Diketahui bahwa sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dengan perbuatannya yang mengendarai barakuda hingga meindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sampai meninggal dunia.

Sanksi demosi adalah penurunan jabatan ke satuan kerja lain di dalam Polri disertai dengan penurunan gaji, pengurangan tanggung jawab dan tugas, serta pangkat.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto