tirto.id - Briptu Danang, anggota Brimob yang berada di dalam Kendaraan Taktis (Rantis) yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas diberi sanksi berupa wajib meminta maaf secara lisan dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sanksi itu diberikan kepada Briptu Danang setelah ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi Rantis.
Keputusan itu didapat setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (30/9/2025).
Dalam sidang itu, turut dihadirkan empat saksi, yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
Briptu Danang diharuskan menjalani sanksi etika dengan cara meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa patsus selama 20 hari, yang telah dijalani Briptu Danang sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Briptu Danang juga menyatakan bahwa ia telah menerima segala putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erdi dalam keterangan pers tertulis pada Selasa.
Erdi juga menegaskan sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































