tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan aturan batasan potongan maksimal 8 persen oleh perusahaan jasa transportasi online alias aplikator kepada para mitra pengemudi dapat berlaku di Juni 2026.
"Mudah-mudahan bulan Juni (berlaku)," ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, kepada awak media, di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Oleh karena itu, pemerintah akan segera memanggil perusahaan-perusahaan aplikator ride hailing untuk membuka komunikasi terkait kebijakan anyar yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jumat (1/5/2026) lalu.
"Ini akan segera kita panggil. Karena pepres ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8 persen pemotongan," tambahnya.
Sementara itu, sebagai "kado" untuk para buruh pada Hari Buruh, Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid ini mengatur agar aplikator hanya dapat menerapkan potongan aplikasi di bawah 10 persen kepada mitra pengemudi transportasi online.
Selain itu, aplikator juga wajib memberikan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga perubahan skema bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tegasnya.
Kata Prabowo, aturan batas potongan aplikator ini dimaksudkan agar tidak ada lagi ketimpangan pendapatan. Karenanya, ia mengancam bakal menindak perusahaan yang tidak patuh.
"Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju? Bagaimana 15 persen? berapa 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus dibawah 10 persen. Enak aje, lu yang berkeringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kami, nggak usah berusaha di Indonesia," tuturnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





































