Menuju konten utama

Perpres Ojol Molor Karena Masih Belum Sepakat Soal Skema Biaya

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Perpres ojek online belum rampung karena aplikator dan mitra pengemudi belum sepakat soal skema potongan biaya.

Perpres Ojol Molor Karena Masih Belum Sepakat Soal Skema Biaya
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) hingga kini belum rampung karena perusahaan aplikator dan mitra pengemudi belum mencapai kesepakatan, terutama terkait skema pembagian biaya.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR RI, Senin (19/1/2026).

“Perpres ojol tadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kami [pemerintah],” ujar Prasetyo.

Ia mengakui pemerintah semula menargetkan Perpres ojol dapat diselesaikan pada Desember 2025.

Namun, target tersebut belum tercapai lantaran masih ada sejumlah substansi yang belum menemukan titik temu.

“Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai. Tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” jelasnya.

Salah satu isu krusial yang masih dibahas adalah formula persentase potongan biaya yang dapat diambil oleh perusahaan aplikasi.

Saat ini, batas maksimal potongan berada di angka 20 persen. Namun, Prasetyo belum memastikan apakah angka tersebut akan berubah dalam Perpres yang tengah disusun.

“Nah justru itu salah satu kesepakatan yang sedang kita cari formulanya. Tidak jauh dari itu,” katanya.

Menurut Prasetyo, pembahasan Perpres ojol tidak hanya menyangkut besaran persentase potongan. Selain itu, ada juga komponen lain yang terkandung di dalamnya dan perlu dirumuskan secara adil bagi semua pihak.

“Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian atau isi dari persentase-persentase tersebut,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak mengajukan angka tertentu dalam pembahasan tersebut.

Pemerintah, kata dia, berperan sebagai penengah antara kepentingan perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

“Kita kan menjembatani kedua-duanya, antara aplikator dan teman-teman mitra. Rumusannya sedang dicari supaya semuanya sama-sama bisa memahami dan menemukan titik temu kesepakatan,” tandasnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah berupaya menyelesaikan Perpres ojol secepat mungkin agar regulasi yang dihasilkan bisa diterima berimbang oleh seluruh pihak.

Di sisi lain, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap berencana menerbitkan Perpres ojol meskipun proses merger perusahaan aplikator GoTo dan Grab belum mencapai kesepakatan.

Menurut dia, pemerintah mendorong agar proses merger tersebut dipercepat karena berpengaruh terhadap penerbitan Perpres ojol.

“Dia harus terjadi kesepakatan dulu dua perusahaan tersebut kemudian kita masuk di situ terus di situlah diatur nanti,” kata Prasetyo.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan menunggu terlalu lama jika kesepakatan sulit dicapai.

“Tapi kalau memang sulit sekali [kesepakatan merger], tidak ada titik temu sudah kita [terbitkan Perpresnya saja dulu],” jelas dia.

Prasetyo juga menambahkan pemerintah melalui Danantara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terlibat dalam proses merger GoTo dan Grab.

“Karena pemerintah dalam hal ini Danantara dan BUMN mau masuk di situ,” ucap Prasetyo.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto