tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut baik usulan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang ingin memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM.
Menurut Igun pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Maman untuk membahas usulan tersebut. Ide itu kemudian dianggap sejalan dengan aspirasi para pengemudi taksi online, yang selama ini belum memiliki payung hukum dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
“Asosiasi menginginkan agar ojol tetap berada di dalam ekosistem ekonomi digital, dalam hal ini UMKM. Karena itu kami meminta adanya penyesuaian atau revisi dalam Undang-Undang UMKM untuk memberikan ruang hukum bagi ojol,” kata Igun saat dihubungi Tirto, Jumat (24/10/2025).
Igun menilai, keberadaan ojol sebagai pelaku usaha mikro perlu diatur secara jelas dalam undang-undang agar pengemudi memiliki perlindungan hukum, terutama terkait hubungan kemitraan dengan aplikator. Pasalnya, hingga kini, kata Igun, belum ada regulasi yang mengatur hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.
Selain kepastian hukum, Igun juga mendesak pemerintah untuk memastikan pengemudi ojol tetap mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai bagian dari kategori usaha mikro.
“Kami meminta agar ditetapkan dasar hukum bahwa ojol tetap berhak menerima BBM bersubsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Dari sisi perpajakan, Igun juga mendorong agar pajak penghasilan ojol disamakan dengan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen, bukan mengikuti skema pajak pekerja (PPh 21) yang lebih tinggi.
"Kami meminta agar di dalam undang-undang UMKM disebutkan bahwa pajak bagi ojol hanya 0,5 persen, sehingga ada kepastian hukum soal pajak,” jelasnya.
Sementara itu, terkait jaminan sosial, Igun mendesak agar pemerintah menyesuaikan perlindungan bagi pengemudi ojol dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kesehatan.
Meski telah berkomunikasi dengan Kementerian UMKM, Igun mengaku pihaknya belum diajak berdialog langsung oleh perusahaan aplikator terkait rencana ini.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi, tetapi sejauh ini perusahaan aplikator belum membuka pembicaraan dengan kami,” ujarnya.
Igun pun berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang UMKM agar pengemudi ojol bisa diakui sebagai pelaku usaha mikro.
“Harapannya, ada kepastian pajak sebagai UMKM, jaminan tetap mendapat BBM bersubsidi, dan perlindungan hukum dalam kemitraan dengan perusahaan aplikasi,” paparnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































