Menuju konten utama

Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM

Maman menekankan bahwa usulan itu diajukan agar ojol dapat memperoleh perlakuan yang sama dengan para pelaku UMKM lainnya.

Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru, yang akan memasukan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Nantinya melalui kebijakan ini para ojol diharapkan dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif, yang setara dengan pelaku UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa usulan itu diajukan agar ojol dapat memperoleh perlakuan yang sama dengan para pelaku UMKM lainnya.

"Dari kami Kementerian UMKM mengusulkan agar teman-teman ojol itu di-treatment dan dimasukan dalam kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti yang didapatkan oleh teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Maman pada wartawan saat berada di Gedung Kementerian UMKM, dikutip Kamis (23/10/2025).

Menurut Maman, dengan status sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol akan berhak memperoleh insentif pajak dan pembiayaan. Jika peraturan baru tersebut lolos, maka Ojol tidak perlu membayar pajak 0,5 persen Pajak Penghasilan (PPh).

"Contoh fasilitasnya apa? Insentif pajak. Artinya kalau ojol itu di treatment secara melalui UMKM, dan berdasarkan insentif pajak, mereka enggak dikenakan pajak sama sekali. Karena kan di aturan kita kan 500 juta ke bawah, omset 500 juta ke bawah itu tidak kena pajak sama sekali," beber Maman.

Maman pun menilai, wajar jika pengemudi ojol memperoleh berbagai kemudahan karena peran mereka besar dalam menggerakan ekonomi digital. "Makanya saya aneh kalau ada orang yang menolak usulan kita untuk memasukan ojek online dalam kriteria usaha mikro, kecil, menengah. Saya bingung, karena mereka kan dapat banyak insentif," ujarnya.

Selain bebas pajak, Maman juga mengungkapkan bahwa bergabungnya ojol dalam kategori UMKM dapat memperoleh berbagai dukungan lain seperti jaminan sosial dan akses perlindungah kesehatan.

"Terus nanti kita dorong lagi mereka dapat perlindungan sosial, jaminan kesehatan, BPJSA, dan lain sebagainya," tukas dia.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra