Menuju konten utama

Potensi Konflik Horizontal di Balik Ojol Kamtibmas ala Polisi

Community policing berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat serta membuka potensi terjadinya kegiatan main hakim sendiri.

Potensi Konflik Horizontal di Balik Ojol Kamtibmas ala Polisi
Sejumlah pengemudi ojek daring mengikuti aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) belum lama ini memperkenalkan program pemolisian masyarakat (Polmas) baru yang menggandeng ribuan pengemudi ojek online (ojol). Ojol diajak menjadi mitra polisi untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta lewat komunitas bernama Ojol Kamtibmas.

Polda Metro bahkan berjanji memberikan hadiah uang Rp500 ribu bagi pengemudi ojol perekam atau pelapor aksi kriminal di daerah itu.

Saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025) pagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sempat mengklaim ada 400 ribu pengemudi ojol yang berminat menjadi bagian dari Ojol Kamtibmas.

“Apel ini diikuti oleh kurang lebih 10 ribu teman-teman komunitas ojol dari 10 elemen. Dan saya juga mendapatkan laporan bahwa yang [ingin] ikut total sebenarnya hampir 400 ribu,” kata Listyo saat itu kepada awak media.

Listyo mengatakan, Ojol Kamtibmas menjadi mitra penting Polri untuk mengetahui berbagai peristiwa kejahatan yang terjadi di jalanan. Jenderal bintang empat Polri itu berharap, para pengemudi ojol bisa melaporkan berbagai peristiwa kejahatan yang ditemui, kemudian bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Sehingga, kepolisian bisa kemudian melakukan langkah cepat, respon cepat terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dan ini tentunya bentuk kemitraan yang sangat strategis sebagai bagian dari community policing yang terus kita kembangkan,” paparnya.

Kapolri juga sempat mengungkapkan rencana kerja sama Polri dengan aplikator ojol membentuk fitur aduan berbagai peristiwa kejahatan yang ditemui pengemudi ojol kepada polisi. Listyo meyakini pengemudi ojol mampu membantu kinerja kepolisian dengan melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, saat ini aduan dari para pengemudi ojol di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat disampaikan melalui call center 110. Ia mengeklaim, pelibatan unsur masyarakat seperti ojol dan ormas dalam menjamin keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah terbukti efektif.

“Jadi membangun sistem keamanan, maka tentunya jawabannya adalah sangat efektif,” pungkasnya.

Selain ojol, sebelumnya PMJ menggandeng ormas hingga pedagang keliling untuk menjadi mitra atau ‘mata dan telinga’ bagi polisi di jalan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga sempat memimpin apel siaga kamtibmas bersama 5.000 anggota Ormas di Jakarta. Acara pada pertengahan Oktober ini diselenggarakan dalam rangka program Jaga Jakarta.

Aksi ojek daring di DPR

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mendengarkan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Anggota ormas yang hadir meliputi GRIB, Kokam, Timur Indonesia Bersatu, ANTARA, PPM, Forkabi, FBR, KBPP Polri, Kembang Latar, Forkabi, PBB, Bang Japar, PP, PS TTKDH, Satria Banten, BPPKB Banten, FKPPI, Pokdarkamtibmas, Senkom, Satgas Banten Kesti, FKPM, Komunitas, Pejabat, dan GMBI.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya turut menyampaikan bahwa pedagang kopi keliling atau starling bisa berperan aktif menjaga kota Jakarta dengan melaporkan kejahatan di jalanan kepada PMJ. Menurut Asep, para penjual kopi keliling merupakan mata dan telinga polisi di jalanan.

Batas-Batas Peran

Sekilas, gagasan PMJ memang tampak brilian. Para pengemudi ojol, pedagang starling, hingga Ormas tersebar di seluruh sudut kota, bergerak, dan menjadi saksi langsung denyut kehidupan urban. Namun, di balik program ini, tersembunyi sejumlah masalah yang tak bisa diabaikan.

Pertama, soal batasan peran. Saat warga sipil diminta berperan sebagai “mata dan telinga” aparat, rawan menimbulkan garis kabur antara partisipasi warga dan fungsi kepolisian. Polisi adalah profesional dengan kewenangan hukum dan tanggung jawab etik yang diatur ketat.

Mengalihkan sebagian fungsi deteksi dan pelaporan ke tangan warga sipil, tanpa pelatihan dan perlindungan yang memadai, berisiko menyeret para pengemudi ojol dan warga sipil ke dalam situasi berbahaya yang bukan tanggung jawab mereka.

Aksi demonstrasi ojek daring

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, memandang program yang melibatkan Ojol sebagai mitra kepolisian ini sebuah langkah keliru. Pelibatan ojol oleh Polda Metro Jaya dinilai Alif jauh dari prinsip Polmas yang bersifat hadir, partisipatif, dan responsif yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

“Karena pengembannya seharusnya tetap anggota Polri. Dalam wacana ini, Polda Metro Jaya membebankan tugas-tugas kepolisian yang membutuhkan keahlian yang hanya dimiliki anggota Polri kepada masyarakat,” ujar Alif kepada wartawan Tirto, Kamis (23/10/2025).

Mengacu Perkap No. 1/2021, kata Alif, unsur Polmas berasal dari pemerintah dan masyarakat untuk melakukan evaluasi keberhasilan ⁠pemolisian masyarakat yang diemban anggota Polri. Maka, tidak ada ruang sama sekali menempatkan masyarakat, khususnya ojol dan ormas, dalam tanggung jawab dan risiko yang dimiliki anggota Polri.

Terlebihi, Alif khawatir langkah ini menimbulkan persepsi miring di masyarakat. Apalagi, ojol berperan sangat krusial dalam mobilisasi masyarakat urban.

Ia mengingatkan pula jangan sampai menggandeng ojol sebagai mitra polisi, hanya menjadi cara untuk ‘menekan’ suara protes keadilan dari unsur ojol. Sebelumnya pada Agustus lalu, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas Rantis Brimob.

@officialtirtoid

Herlina, ibu dari mendiang Affan Kurniawan (21), menyatakan bahwa anaknya hendak menabung untuk membeli tanah di kampung halaman mereka di Lampung. Namun, harapan itu pupus sudah usai Affan, yang merupakan driver ojol, tewas dilindas Rantis Brimob, Kamis (28/8/2025) malam. "Dia mau membelikan tanah buat di kampung buat nanti pulang terus bangun rumah. Karena kami di sini kost," kata Herlina sambil terisak ketika melangsungkan Konferensi Pers di posko rumah duka, Manggarai, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Penulis: Mochammad Fajar Nur Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily#AffanKurniawan#ojol

♬ original sound - TirtoID - TirtoID

Lima polisi yang mengemudikan serta menumpang mobil tersebut hanya disanksi etik berat hingga sedang. Sampai saat ini, tidak ada tanda-tanda kasus Affan akan dibawa ke pidana.

“Alih-alih menghadirkan keadilan bagi keluarga besar ojol dengan melakukan penegakan hukum secara pidana. Polda Metro Jaya justru mengusulkan wacana yang dapat membuka kembali ruang yang dapat mengarah pada Pam Swakarsa yang memiliki sejarah kelam,” tutur Alif.

Kapolri Listyo memang sosok yang kembali memperkenalkan ide Pam Swakarsa ketika baru saja dilantik memimpin Polri. Ia meneruskan gagasan Kapolri sebelumnya Idham Azis, lewat pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pam Swakarsa. Di era Orde Baru, kelompok pengamanan dari unsur masyarakat ini sangat kontroversial karena kerap muncul dan memantik kekerasan di tengah masyarakat.

Bukan Tanggung Jawab Masyarakat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa.

Pasal di atas menjadi dasar pembinaan partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas. Lantas dirinci lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

“Pada dasarnya Kamtibmas di suatu wilayah bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi semua unsur di masyarakat. Hanya saja kepolisian yang diberikan kewenangan sebagai alat utama,” ujar Bambang kepada wartawan Tirto, Kamis (24/10/2025).

Pelantikan PJU Mabes Polri

Para PJU Mabes Polri dan tujuh Kapolda yang dilantik Kapolri di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). FOTO/Dokumentasi Mabes Polri

Menurut Bambang, merangkul unsur organisasi masyarakat atau masyarakat umum seperti ojol sebagai upaya membangun partisipasi menjaga Kamtibmas adalah keharusan. Namun langkah itu tetap terpisah dengan upaya penegakan hukum bagi anggota ormas atau ojol yang melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, Bambang menegaskan, mengajak ormas dan ojol jangan sampai menjadikan polisi sebagai ‘beking’. Masalah yang terjadi selama ini adalah muncul salah persepsi bahwa pembinaan ormas dianggap 'beking' pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Maka, pembinaan oleh PMJ harus dimaknai pula sebagai peringatan untuk menindak tegas anggota ormas yang melanggar hukum. Apabila yang terjadi hubungan saling beking, justru memunculkan ancaman pada rasa aman dan nyaman masyarakat umum.

Karena itu, kerangka yang mesti dibangun yakni pembinaan ormas, atau unsur masyarakat, sebagai upaya preemtif dan preventif menjaga Kamtibmas. Bila tidak begitu, akan membuka potensi konflik horizontal antarkelompok maupun penggunaan dalam kepentingan politik.

“Makanya yang lebih tepat dalam konteks itu, harus dilakukan kepolisian adalah membina agar ormas atau ojol termasuk anggotanya tertib hukum dan berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas. Jangan sampai pembinaan ormas dan kelompok masyarakat sebagai obyek kepentingan di luar kamtibmas,” tegas Bambang.

Usulan BBM subsidi untuk ojek online

Pengemudi ojek online melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Sementara itu, Humas komunitas Ojek Online Unit Reaksi Cepat (URC), Erna, memandang program ojol kamtibmas merupakan program sinergi antara pihak ojol dan Polri, sehingga ia menjamin tak akan mempengaruhi sikap ojol untuk terus turun ke jalan dalam menyuarakan hak serta menuntut kesejahteraan profesi.

Erna melihat program ojol Kamtibmas berdampak positif sebagai kolaborasi pengemudi ojol untuk membantu kerja kepolisian.

“Setiap program yang dijalankan itu kita lihat positifnya dan jangan dijadikan satu jalan saja,” kata Erna kepada wartawan Tirto, Kamis (23/10/2025).

Sedangkan Ketua Umum Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa seharusnya ada suatu bentuk sosialisasi maupun asesmen bagi para pengemudi ojol yang terlibat atau akan dilibatkan. Sehingga tidak hanya sampai pada bentuk seremonial semata.

Ia menilai implementasi di lapangan perlu suatu bentuk komunikasi aktif dalam wadah suatu lembaga atau forum agar pengemudi ojol mendapatkan pengetahuan mengenai Polmas. Ia berharap PMJ aktif bersosialisasi ke komunitas dan asosiasi ojol sehingga tidak terjadi aksi yang keliru di lapangan.

“Kerja sama sebagian ojol dengan polisi juga jangan sampai menimbulkan perpecahan apabila ada aksi penyampaian pendapat dengan menekan atau melarang ojol-ojol lain yang ingin melaksanakan aksi untuk menuntut kesejahteraan dan keadilan,” ucap Igun kepada wartawan Tirto, Kamis (23/10).

Di sisi lain, Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mewanti-wanti bahwa pelibatan ojol dalam Kamtibmas akan mirip dengan pembentukan Pam Swakarsa. Langkah ini dilihatnya, tak lepas dari demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah lain pada Agustus 2025 lalu.

Ia mempertanyakan motif kepolisian melibatkan komunitas ojol dalam kegiatan ‘community policing’ tersebut pascademonstrasi Agustus. Pasalnya, Kepolisian tak boleh menggunakan dalih Polmas untuk melemahkan gerakan masyarakat, apalagi mendayagunakan ojol yang juga menyuarakan keadilan untuk mendiang Affan.

Polmas juga memerlukan pelatihan yang ketat dan profesional, sehingga masyarakat yang digandeng dapat mengerti tugas mereka dengan baik di masyarakat.

“Jika tidak, community policing berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat serta membuka potensi terjadinya kegiatan main hakim sendiri ataupun bentuk kekerasan lainnya di masyarakat,” terang Haeril kepada wartawan Tirto, Kamis (23/10).

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty