tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, jenis pekerjaan yang masuk kategori gig seperti pengemudi online hingga konten kreator akan dilindungi melalui peraturan presiden (perpres). Menurutnya, skema ini dinilai paling cepat diberlakukan dibanding pembentukan undang-undang.
“Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Pekerjaan gig adalah pekerjaan individu atau proyek jangka pendek yang diselesaikan pekerja lepas untuk klien. Pekerjaan ini kerap kali difasilitasi lewat platform digital seperti pengemudi ojek online atau desainer grafis lepas.
Meskipun demikian, Pras menyebut, pemerintah akan mengkaji opsi pengaturan dalam undang-undang apabila hal itu diperlukan di masa depan, baik mengatur lewat undang-undang baru atau aturan lama.
“Kalau diaturnya dengan nanti, bilamana kita kemudian perlu merasa mengatur dengan undang-undang, baik misalnya itu undang-undang yang baru, atau bagian dari undang-undang yang lain, atau undang-undang yang lama, itu bagian nanti yang dikaji juga,” jelas Pras.
Dia menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses mendengar masukan dari berbagai pihak. Terlebih, kategori-kategori yang dapat dimasukkan ke dalam kebiajakan tersebut.
“Ada hal hal yang secara formil itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formil, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formil. Seperti teman-teman di ojol ini kan persifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman Ojolnya, kan mitra,” katanya.
“Itu sedang dicaru penyelesaian terbaik,” sambung Pras.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG. Menurutnya, tak adanya kepastian hukum menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.
Padahal, sektor gig kini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Syaiful dalam keterangnnya.
Huda menyebut aturan ini bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.
Adapun sepuluh layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.
Sedangkan jenis-jenis pekerja yang masuk kategori gig meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































