tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, tak memerlukan izin khusus dari Presiden.
Hal ini disampaikan Prasetyo merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat menyinggung posisi Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto dan meminta proses hukumnya dikaji ulang.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga
dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo secara tegas membantah anggapan bahwa tindakan hukum atau pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Jampidsus harus mendapatkan persetujuan atau izin dari Kepala Negara. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah memiliki prosedur tetap yang mandiri.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris, menyatakan Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Setelah diperiksa, penyidik pun tidak menahan Febrie.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman juga mengungkapkan kasus Febrie ini dilakukan dengan tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun disebut telah mengkriminalisasi Febrie di kasus ini.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ucap dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































