Menuju konten utama

Mensesneg Minta Hotman Tak Bawa Nama Presiden di Kasus Febrie

Prasetyo bantah pemeriksaan hingga penangkapan Jampidsus harus mendapat izin dari Kepala Negara.

Mensesneg Minta Hotman Tak Bawa Nama Presiden di Kasus Febrie
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dalam rapat tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi melaporkan bahwa negara telah berhasil mengambil alih Hotel Sultan, Jakarta dari Pontjo Sutowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, tak memerlukan izin khusus dari Presiden.

Hal ini disampaikan Prasetyo merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat menyinggung posisi Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto dan meminta proses hukumnya dikaji ulang.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga

dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo secara tegas membantah anggapan bahwa tindakan hukum atau pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Jampidsus harus mendapatkan persetujuan atau izin dari Kepala Negara. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah memiliki prosedur tetap yang mandiri.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris, menyatakan Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Setelah diperiksa, penyidik pun tidak menahan Febrie.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman juga mengungkapkan kasus Febrie ini dilakukan dengan tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun disebut telah mengkriminalisasi Febrie di kasus ini.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait SETNEG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana