Menuju konten utama

Wamensesneg Soal Penangkapan Aktivis: Biarlah Hukum Bekerja

Wamensesneg enggan mengomentari sikap dan pernyataan terkait penangkapan aktivis dari instansi di luar kepolisian seperti Komnas HAM.

Wamensesneg Soal Penangkapan Aktivis: Biarlah Hukum Bekerja
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meminta publik tak risau dengan proses hukum yang berjalan terkait penangkapan para aktivis.

Menurutnya, langkah yang diambil kepolisian terhadap pihak yang dituding provokator dalam aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ya, biarlah hukum bekerja, biarlah lembaga-lembaga negara bekerja seperti polisi. Kita tunggu aja sih. Enggak usah ditanggapi,” kata Juri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Meski demikian, ia enggan mengomentari lebih jauh sikap dan pernyataan terkait aksi tersebut dari instansi pemerintah di luar kepolisian seperti Komnas HAM.

“Kan itu kepolisian atau lembaga-lembaga negara lain kan bagian dari pemerintahan. Masa pemerintahan menanggapi langkah pemerintahan lain?,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) kemarin malam. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penghasutan dan provokatif untuk melakukan aksi anarkis hingga melibatkan pelajar di bawah umur.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 a ayat 3 Jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro sudah sejak 25 Agustus di depan gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. Sehingga, kata dia, proses pendalaman terhadap seruan yang diberikan Delpedro sudah sejak saat itu.

Sampai saat ini, kata Ade Ary, proses pemeriksaan terhadap Delpedro masih dilakukan. Namun, statusnya sudah resmi sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana