Menuju konten utama

Negara Ambil Alih Kelola Hotel Sultan untuk Kepentingan Rakyat

Wamensesneg, Juri Ardiantoro, mengatakan pengosongan aset Hotel Sultan yang dilakukan pagi tadi, bentuk kewibawaan negara dalam melindungi aset.

Negara Ambil Alih Kelola Hotel Sultan untuk Kepentingan Rakyat
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa eks karyawan Hotel Sultan akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memastikan negara akan mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat. Juri mengatakan pengosongan aset Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pagi tadi, sebagai bentuk kewibawaan negara dalam melindungi aset yang dimiliki.

“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya, dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Juri kepada para wartawan di lokasi, Kamis.

Juri berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu proses pengambilalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, menegaskan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan hanya memiliki izin penggunaan tanah selama 30 tahun.

Chandra menekankan sampai saat ini PT Indobuildco tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Dengan begitu, proses pengosongan Hotel Sultan disebutnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta,” kata Chandra.

“Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi, bukan cuma sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun ‘58 sampai dengan ‘62,” sambungnya, seraya menunjukkan dokumen fotokopi surat pembebasan tanah.

Menurutnya, pada saat itu tidak pernah ada transaksi jual beli tanah antara pemerintah dan PT Indobuildco. Mereka hanya diberikan izin penggunaan tanah, bukan pengalihan hak kepemilikan.

Setelah izin penggunaan 30 tahun habis, PT Indobuildco disebut Chandra memperpanjang izinnya hingga 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PENGOSONGAN HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama