Menuju konten utama

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp200 juta

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembiayaan ekspor.

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp200 juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026). tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang juga terdakwa dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI divonis masing-masing 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam terhadap empat terdakwa, yakni:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie;

2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi;

3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta;

4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman;

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Hakim menyebut pembiayaan fasilitas ekspor tersebut telah memperkaya PT Tebo Indo hingga PT Pratama Agro Sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar.

Hakim turut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembiayaan ekspor tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil korupsi.

Hakim menyatakan para terdakwa selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Para terdakwa juga disebut terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Hakim menegaskan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi