tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris, yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany kepada Tirto, Minggu (19/7/2026).
Menurut AJI, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
Oleh karena itu, Nany menilai respons yang menyerang kapasitas intelektual wartawan atau menghina secara personal tidak dapat dianggap sebagai bentuk dialog yang sehat.
“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nany.
Nany juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan berdebat sebagai individu.
“Narasumber tentu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal,” kata Nany.
AJI menilai ucapan yang merendahkan dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nany.
Senada, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Diketahui konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil. Iwakum yang merupakan wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.
Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan bentuk keberhasilan “membungkam” atau “menyekakmat” wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” tegasnya.
Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.
“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.
“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmulah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.
Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.
“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























