Menuju konten utama

Fakta-Fakta Kasus Tabrak Lari yang Dialami Aiptu Asep Suhara

Aiptu Asep Suhara menjadi korban tabrak lari di daerah Sumur Bandung, Kota Bandung. Simak beberapa fakta yang telah terungkap sejauh ini.

Fakta-Fakta Kasus Tabrak Lari yang Dialami Aiptu Asep Suhara
Aiptu Asep Suhara. FOTO/instagram/humaspoldajabar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang polisi bernama Aiptu Asep Suhara menjadi korban tabrak lari ketika sedang menjalankan tugas. Kasus ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) lalu dan viral di internet. Berikut sejumlah fakta terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Asep Suhara.

Meninggalnya Asep Suhara sebelumnya telah dikonfirmasi pihak kepolisian. Melalui akun Instagram resminya, Polda Jawa Barat (Jabar) mengunggah ucapan duka cita terhadap Asep Suhara.

“Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat beserta staf dan jajaran menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Aiptu Asep Suhara,” tulis keterangan resmi Polda Jabar, Minggu.

Kasus ini kemudian turut menyita perhatian warganet. Pasalnya, Asep disebut tengah menjalankan tugas patroli ketika ditabrak oleh sebuah mobil.

Mobil penabrak Asep Suhara itu kemudian melarikan diri. Sementara itu Asep sempat dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Polda Jawa Barat namun nyawanya tak dapat tertolong.

4 Fakta Seputar Tabrak lari yang Tewaskan Aiptu Asep Suhara

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah terungkap ke publik, terdapat sejumlah fakta terkait kasus tabrak lari ini. Berikut beberapa di antaranya.

1. Kronologi Tabrak Lari

Pihak kepolisian telah mengungkap kronologi tabrak lari yang dialami Aiptu Asep Suhara. Dalam kronologi tersebut, kasus ini bermula ketika Asep sedang menjalankan tugas patroli pada Minggu dini hari selaku Bamin Satsamapta Polrestabes Bandung.

Dengan sepeda motor, Asep berkeliling Kota Bandung. Ia disebut sedang melakukan patroli malam dan menyisir jalanan dari utara ke selatan.

Insiden kemudian terjadi ketika Asep tengah berada di Jalan Merdeka, Bandung, tepat di depan Hotel El Royale di Kecamatan Sumur Bandung. Kala itu waktu menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Saat Asep sedang melintas, tiba-tiba ia ditabrak oleh sebuah mobil dari arah belakang. Namun, alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan justru terus melaju.

Mobil tersebut sempat terpantau sedang parkir di dekat bank INA di Jalan Subroto, Kota Bandung pasca-kejadian. Namun, meski berhenti, mobil tersebut tak juga kembali dan memberikan pertolongan kepada Asep Suhara.

2. Mendiang Aiptu Asep Suhara Dimakamkan di Kota Bandung

Meski sempat dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Polda Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa Aiptu Asep Suhara tak tertolong. Luka yang ia alami terlalu parah dan pada akhirnya meninggal dunia.

Jenazah Asep kemudian dimakamkan di Kota Bandung setelah insiden tersebut. Jenazah kini tlah dikebumikan di TPU Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Prosesi pemakaman jenazah Aiptu Asep Suhara dilangsungkan secara kedinasan. Pihak kepolisian melakukan upacara penghormatan kepada jenazah sebelum dikubur dikebumikan.

3. Aiptu Asep Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak imbas insiden tabrak lari pada Minggu. Istri Asep bernama Eka Yulianti, berusia 36 tahun, dan tinggal bersama Asep di wilayah Cibiru.

Sementara itu, keempat anak Asep adalah Muhammad Rizki Ramdani, Muhammad Kevin Maeswara, Kinara Azalia Maeswari, dan Muhammad Kiandra Oktariandi.

4. Pelaku Ditangkap, Terancam Pidana Penjara hingga 12 Tahun

Per Selasa (11/8), pihak kepolisian Polrestabes Bandung telah menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan Asep Suhara. Ia diidentifikasi sebagai masyarakat sipil berinisial A.

Sebelum A resmi ditangkap, pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa mobil sedan hitam yang menabrak Asep ditumpangi oleh empat orang. Keempatnya diidentifikasi sebagai dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Namun, pihak kepolisian menetapkan A sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Ia diduga merupakan pengendara mobil sedan berwarna hitam tersebut. Pihak kepolisian menyebut juga telah memeriksa tujuh orang saksi sebelum menangkap A.

A kini disangkakan dengan Pasal 311 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun; Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun; serta Pasal 105 huruf a dan Pasal 106 Ayat (1) UU yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar