Menuju konten utama

Polres Karawang Usut Anggota Polisi Diduga Lakukan Tabrak Lari

Pengemudi mobil kini diamankan di oleh personel piket patroli Polsek Rengasdengklok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Karawang Usut Anggota Polisi Diduga Lakukan Tabrak Lari
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Polres Karawang, melalui Polsek Rengasdengklok dan Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang, menyatakan sedang menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu pagi (31/1/2026).

Dilaporkan, insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi di depan Kantor Desa Kertasari, dan melibatkan anggota Polri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA, Cep Wildan, menyampaikan bahwa kecelakaan bermula sekitar pukul 07.30 WIB di depan SMPN 1 Rengasdengklok. Kendaraan roda empat Honda Brio bernopol T 1190 HW, yang dikemudikan oleh H (45), seorang anggota Polri, menabrak sepeda motor Honda Vario T 4108 RH yang dikendarai oleh M (35), seorang perempuan warga Rengasdengklok Utara.

Setelah kejadian itu, pengemudi malah terus melaju karena diduga panik diteriaki warga. Namun saat melintas di depan Desa Kertasari, kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke Kali Apor yang berada di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, piket patroli Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan awal, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban serta mengevakuasi korban ke RS Proklamasi Rengasdengklok,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/2/2026).

Pengemudi mobil kini diamankan di oleh personel piket patroli Polsek Rengasdengklok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

"Kepolisian telah melakukan tindakan kepolisian berupa mendatangi TKP, memberikan pertolongan pertama kepada korban, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini selanjutnya ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KARAWANG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty