Menuju konten utama

Seorang Anggota Polda Sumsel Diduga Bekingi Pencurian Kelapa

Aiptu ET juga diduga mengintimidasi seorang pemilik kebun yang kelapanya dicuri.

Seorang Anggota Polda Sumsel Diduga Bekingi Pencurian Kelapa
Ilustrasi Polisi. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang anggota Polda Sumatera Selatan, Aiptu ET, diperiksa Propam terkait laporan membekingi pelaku pencurian buah kelapa dan intimidasi petani. Pelapor berharap Polda Sumsel menindak tegas polisi itu.

Aiptu ET yang berdinas di Subbidprovos Propam Polda Sumsel itu tengah menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran disiplin anggota polri. Pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/909/VIII/IPP 3.1.19/Bidpropam yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Aziz Safitri. SPHP diterbitkan atas laporan pengaduan daring yang dilakukan pelapor Nomor 260625000050 pada 25 Mei 2026.

Kasus ini bermula adanya dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Air Saleh, Banyuasin, Sumsel, milik S pada Mei 2026. Kebun kelapa seluas 2 hektare itu sebelumnya telah dibeli S dari KM.

Namun, KM tetap memanen buah kelapa dari kebun tersebut. Hal itu kemudian memicu perselisihan antara S dan KM.

Pada 18 Mei 2026, pemerintah desa memanggil S dan KM untuk menyelesaikan masalah itu. Dalam rapat mediasi, Aiptu ET justru hadir tanpa undangan.

Tak hanya itu, Aiptu ET berpihak kepada KM yang dituduh mencuri buah kelapa milik S. Aiptu ET juga mengintimidasi korban karena menuding KM sebagai pencuri kelapa hingga akhirnya korban melaporkannya ke Propam Polda Sumsel.

"Klien kami menerima intimidasi dari Aiptu ET. Mestinya sebagai polisi tidak berpihak, tapi malah membekingi pelaku pencurian," ungkap kuasa hukum S, Indah Permata Sari, Selasa (11/8/2026).

Indah mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Sumsel dalam kasus ini. Namun, dia berharap Aiptu ET juga diproses secara pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin dan etik.

"Jangan sampai aspek pidananya tidak disentuh, harus disanksi sesuai aturan," kata dia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan Aiptu ET masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Nandang memastikan terlapor akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan (Aiptu ET) masih menjalani pemeriksaan, itu informasi dari Propam," kata Nandang.

Baca juga artikel terkait INTIMIDASI POLISI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi