Menuju konten utama

Tidak Benar, Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wapres Gantikan Gibran

Hingga kini, Gibran masih tercatat sebagai Wapres periode 2024-2029, dan tidak terdapat keterangan resmi mengenai penunjukan AHY sebagai penggantinya.

Tidak Benar, Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wapres Gantikan Gibran
Periksa fakta Prabowo menunjuk AHY. foto/hotline periksa fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Klaim tersebut tidak sesuai dengan perkembangan perkara di MK.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Masyanto Yanto” (arsip) pada Jumat (25/9/2026). Dalam unggahan tersebut menampilkan gambar Prabowo, AHY, dan Gibran, disertai narasi Prabowo menunjuk langsung AHY untuk menggantikan Gibran.

“PRABOWO MENUNJUK LANGSUNG AHY SEBAGAI PENGGANTI GIBRAN. GUGATAN MK DIKABULKAN GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAK MELENGKAPI SYARAT PENDIDIKAN.” Begitu narasi tertulis dalam gambar.

Pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa penunjukkan tersebut adalah resmi, “Alhamdulillah Resmi Gibran digantikan oleh bapak AHY sebagai wapres RI. Penujukan langsung oleh bapak Presiden Prabowo.”

Sampai artikel ini ditulis pada Senin (28/9/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 814 tanda suka, 897 komentar, dan 31 kali dibagikan. Kolom komentar terbagi dua, sebagian warganet mempercayai informasi tersebut, dan yang lainnya mempertanyakan kebenaran, serta sumber informasi yang beredar.

Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Kang Sosmed,” “Babeh Subechi,” dan “Idris Sailendra pada grup Komunitas Orang Cirebon (KOCI).” Semua unggahan tersebut menyebarkan klaim serupa terkait penunjukan AHY menggantikan Gibran oleh Presiden RI.

Lantas, benarkah Prabowo secara resmi menunjuk AHY untuk pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden setelah keputusan MK dikabulkan?

Periksa fakta Prabowo menunjuk AHY

Periksa fakta Prabowo menunjuk AHY. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Untuk membuktikan kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Kemudian, Tirto menelusuri laman Mahkamah Konstitusi, MK memang sedang menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 serta pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, permintaan atau petitum pemohon bukan berarti telah menjadi putusan MK.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa, pada sidang 23 September 2026, KPU sebagai termohon justru menyatakan persoalan persyaratan pencalonan Gibran merupakan sengketa proses pemilu yang menurut KPU seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu, bukan melalui perkara PHPU di MK.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi pada 28 Oktober 2023 dan dokumen Gibran dinyatakan memenuhi syarat, termasuk berdasarkan surat keterangan penyetaraan yang menurut KPU memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan minimal Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, dalam laman Wakil Presiden RI, masih tercatat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Sampai saat ini, tidak ada keputusan resmi atau penunjukan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh AHY.

Sekretariat Negara juga masih menyebut Gibran sebagai Wakil Presiden ketika melaporkan kegiatan pemerintahan pada September 2026, termasuk saat Presiden Prabowo memimpin Sidang Dewan Energi Nasional pada 17 September 2026.

Pada 17 September 2026, Sekretariat Negara juga memberitakan Gibran menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dengan menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana Wakil Presiden.

Sementara itu, sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan dalam sumber resmi yang ditelusuri keterangan bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran.

Terlebih, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, mekanisme pengisian jabatan tersebut tidak dilakukan dengan cara Presiden secara sepihak menunjuk seseorang sebagai wakil presiden; mekanisme konstitusionalnya melibatkan usulan Presiden dan pemilihan oleh MPR sebagaimana dimohonkan sendiri oleh para pemohon dalam perkara tersebut.

Adapun terkait klaim mengenai “gugatan MK dikabulkan” juga tidak dapat dibenarkan berdasarkan perkembangan perkara yang tersedia, sebab yang ada adalah permohonan dari para pemohon dan tanggapan dari pihak-pihak dalam persidangan, bukan bukti bahwa MK telah mengabulkan permohonan tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan Prabowo secara resmi menunjuk AHY untuk menjadi Wakil Presiden pengganti Gibran setelah gugatan MK dikabulkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Tidak ada keputusan resmi dari Prabowo terkait penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh AHY.

Sampai saat ini, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029, sementara tidak terdapat keterangan resmi mengenai penunjukan AHY sebagai penggantinya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah diajukan dan disidangkan, tetapi pada 23 September 2026 prosesnya masih berupa pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya, tetapi permintaan tersebut merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto